Jakarta, Kroscek.co.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng menuai perhatian luas publik.
Pameran ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik dan disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers, dengan tinggi mencapai lebih dari dua meter. Satu paket bernilai Rp1 miliar.
Meski langkah Kejagung diapresiasi sebagai bentuk transparansi, publik maya atau netizen menyoroti bahwa masih banyak kasus besar lain yang belum mendapatkan perlakuan serupa, terutama terkait dugaan korupsi di sektor timah dan migas.
“Salut Kejagung bongkar kasus minyak goreng, tapi bagaimana BB timah dan Pertamina yang nilainya lebih fantastis?” tulis salah satu akun di media sosial.
Banyak netizen mengungkapkan kekhawatiran bahwa sorotan terhadap kasus minyak goreng berpotensi mengaburkan perhatian terhadap perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.
“Rp11,8 triliun itu besar, tapi jangan sampai kasus yang lebih besar luput dari penanganan serius,” tulis akun lainnya.
Desakan agar Kejagung berlaku adil dan konsisten dalam mengungkap serta mengekspose barang bukti dari kasus besar lainnya terus bergema. Warganet meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Untuk diketahui, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus bebas (onslag) oleh hakim. Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut. Khusus untuk Wilmar Group, Kejagung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. (**)
Laporan : Adelia Oktaviani