Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Jakarta, Kroscek.co.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng menuai perhatian luas publik.

Pameran ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik dan disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers, dengan tinggi mencapai lebih dari dua meter. Satu paket bernilai Rp1 miliar.

Meski langkah Kejagung diapresiasi sebagai bentuk transparansi, publik maya atau netizen menyoroti bahwa masih banyak kasus besar lain yang belum mendapatkan perlakuan serupa, terutama terkait dugaan korupsi di sektor timah dan migas.

“Salut Kejagung bongkar kasus minyak goreng, tapi bagaimana BB timah dan Pertamina yang nilainya lebih fantastis?” tulis salah satu akun di media sosial.

Banyak netizen mengungkapkan kekhawatiran bahwa sorotan terhadap kasus minyak goreng berpotensi mengaburkan perhatian terhadap perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Rp11,8 triliun itu besar, tapi jangan sampai kasus yang lebih besar luput dari penanganan serius,” tulis akun lainnya.

Desakan agar Kejagung berlaku adil dan konsisten dalam mengungkap serta mengekspose barang bukti dari kasus besar lainnya terus bergema. Warganet meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Untuk diketahui, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus bebas (onslag) oleh hakim. Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut. Khusus untuk Wilmar Group, Kejagung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. (**)


 Laporan : Adelia Oktaviani 

Berita Terkait

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:05 WITA

Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!