Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Jakarta, Kroscek.co.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng menuai perhatian luas publik.

Pameran ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik dan disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers, dengan tinggi mencapai lebih dari dua meter. Satu paket bernilai Rp1 miliar.

Meski langkah Kejagung diapresiasi sebagai bentuk transparansi, publik maya atau netizen menyoroti bahwa masih banyak kasus besar lain yang belum mendapatkan perlakuan serupa, terutama terkait dugaan korupsi di sektor timah dan migas.

“Salut Kejagung bongkar kasus minyak goreng, tapi bagaimana BB timah dan Pertamina yang nilainya lebih fantastis?” tulis salah satu akun di media sosial.

Banyak netizen mengungkapkan kekhawatiran bahwa sorotan terhadap kasus minyak goreng berpotensi mengaburkan perhatian terhadap perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Rp11,8 triliun itu besar, tapi jangan sampai kasus yang lebih besar luput dari penanganan serius,” tulis akun lainnya.

Desakan agar Kejagung berlaku adil dan konsisten dalam mengungkap serta mengekspose barang bukti dari kasus besar lainnya terus bergema. Warganet meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Untuk diketahui, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus bebas (onslag) oleh hakim. Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut. Khusus untuk Wilmar Group, Kejagung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. (**)


 Laporan : Adelia Oktaviani 

Berita Terkait

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Konut Gelar Kuis Helm di SMAN 1 Asera
Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!
Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:59 WITA

Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!