Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Jakarta, Kroscek.co.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti (BB) uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng menuai perhatian luas publik.

Pameran ini dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam plastik dan disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers, dengan tinggi mencapai lebih dari dua meter. Satu paket bernilai Rp1 miliar.

Meski langkah Kejagung diapresiasi sebagai bentuk transparansi, publik maya atau netizen menyoroti bahwa masih banyak kasus besar lain yang belum mendapatkan perlakuan serupa, terutama terkait dugaan korupsi di sektor timah dan migas.

“Salut Kejagung bongkar kasus minyak goreng, tapi bagaimana BB timah dan Pertamina yang nilainya lebih fantastis?” tulis salah satu akun di media sosial.

Banyak netizen mengungkapkan kekhawatiran bahwa sorotan terhadap kasus minyak goreng berpotensi mengaburkan perhatian terhadap perkara-perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar.

“Rp11,8 triliun itu besar, tapi jangan sampai kasus yang lebih besar luput dari penanganan serius,” tulis akun lainnya.

Desakan agar Kejagung berlaku adil dan konsisten dalam mengungkap serta mengekspose barang bukti dari kasus besar lainnya terus bergema. Warganet meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

Untuk diketahui, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, diputus bebas (onslag) oleh hakim. Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut. Khusus untuk Wilmar Group, Kejagung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. (**)


 Laporan : Adelia Oktaviani 

Berita Terkait

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!