PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan, bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, Geruduk dan secara resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Selasa (17/6/2025).

Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan, bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, Geruduk dan secara resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Selasa (17/6/2025).

Konawe Selatan, Kroscek.co.id – Setelah hampir tiga dekade hidup dalam ketidakpastian agraria, masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menempuh jalur hukum.

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan, bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, secara resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Laporan ini diserahkan dalam aksi damai yang digelar di halaman Kantor Kejari Konsel, atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan lingkungan.

Warga mendesak penegakan hukum atas dugaan kejahatan korporasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.

“Tanah kami Dirampas tanpa dasar Hukum. Sekarang saatnya Negara berpihak pada Rakyat!” seru massa aksi.

Enam Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan yang diserahkan, AMT menyebutkan enam poin utama dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT MS dan dua perusahaan pendahulunya, PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP):

  1. Operasi tanpa HGU dan IUP.
    PT MS diduga menjalankan usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, melanggar Pasal 42 UU No. 39/2014 dan ketentuan turunannya.
  2. Tidak Memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan
    Aktivitas skala besar dilakukan tanpa dokumen lingkungan, melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Perubahan Komoditas Ilegal.
    Perubahan komoditas dari tebu ke sawit dilakukan tanpa izin ulang, bertentangan dengan UU dan Permen Pertanian yang berlaku.
  4. Penggusuran Paksa dan Intimidasi.
    Warga mengalami penggusuran, perusakan tanaman, dan intimidasi yang melanggar KUHP dan prinsip hak asasi manusia.
  5. Wanprestasi Perusahaan Pendahulu.
    PT MS mengambil alih tanah konflik tanpa menyelesaikan kewajiban hukum perusahaan sebelumnya, melanggar prinsip successor liability.
  6. Dugaan Pelanggaran Pasal 47 UU Perkebunan.
    Usaha budidaya dilakukan tanpa legalitas formal, yang berpotensi masuk ke ranah pidana korporasi.
Baca Juga :  Ikbar-Abuhaera Dorong Investasi: Membangun Komitmen, Bukan Retorika
Baca Juga :  Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

Tuntutan Kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

AMT menuntut:

  • Bupati Konawe Selatan segera mencabut seluruh perizinan PT MS dan menyusun langkah pemulihan hak rakyat melalui reforma agraria.
  • Kejaksaan Negeri memanggil pimpinan PT MS dan menindak segala bentuk kekerasan serta pelanggaran hukum yang terjadi.
  • DLH dan ATR/BPN menghentikan proses legalisasi lahan PT MS serta melakukan audit lingkungan secara terbuka.
Baca Juga :  Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Pernyataan Sikap

Abdul Kadir Massa, Ketua AMT Konsel, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal hak hidup yang dirampas.

“Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan agraria bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusi,” tegasnya.

Koordinator Lapangan, Ikbal Laribae, juga menyampaikan bahwa perjuangan hukum ini adalah awal dari langkah panjang rakyat.

“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan terus bersuara dan berjuang. Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan.”


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!