Konawe Selatan, Kroscek.co.id – Setelah hampir tiga dekade hidup dalam ketidakpastian agraria, masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya menempuh jalur hukum.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Konawe Selatan, bersama beberapa organisasi masyarakat sipil, secara resmi melaporkan PT Marketindo Selaras (PT MS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Laporan ini diserahkan dalam aksi damai yang digelar di halaman Kantor Kejari Konsel, atas dugaan pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan lingkungan.
Warga mendesak penegakan hukum atas dugaan kejahatan korporasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.
“Tanah kami Dirampas tanpa dasar Hukum. Sekarang saatnya Negara berpihak pada Rakyat!” seru massa aksi.
Enam Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan yang diserahkan, AMT menyebutkan enam poin utama dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT MS dan dua perusahaan pendahulunya, PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan PT Bukit Mandiri Permai (BMP):
- Operasi tanpa HGU dan IUP.
PT MS diduga menjalankan usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, melanggar Pasal 42 UU No. 39/2014 dan ketentuan turunannya. - Tidak Memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan
Aktivitas skala besar dilakukan tanpa dokumen lingkungan, melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. - Perubahan Komoditas Ilegal.
Perubahan komoditas dari tebu ke sawit dilakukan tanpa izin ulang, bertentangan dengan UU dan Permen Pertanian yang berlaku. - Penggusuran Paksa dan Intimidasi.
Warga mengalami penggusuran, perusakan tanaman, dan intimidasi yang melanggar KUHP dan prinsip hak asasi manusia. - Wanprestasi Perusahaan Pendahulu.
PT MS mengambil alih tanah konflik tanpa menyelesaikan kewajiban hukum perusahaan sebelumnya, melanggar prinsip successor liability. - Dugaan Pelanggaran Pasal 47 UU Perkebunan.
Usaha budidaya dilakukan tanpa legalitas formal, yang berpotensi masuk ke ranah pidana korporasi.
Tuntutan Kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
AMT menuntut:
- Bupati Konawe Selatan segera mencabut seluruh perizinan PT MS dan menyusun langkah pemulihan hak rakyat melalui reforma agraria.
- Kejaksaan Negeri memanggil pimpinan PT MS dan menindak segala bentuk kekerasan serta pelanggaran hukum yang terjadi.
- DLH dan ATR/BPN menghentikan proses legalisasi lahan PT MS serta melakukan audit lingkungan secara terbuka.
Pernyataan Sikap
Abdul Kadir Massa, Ketua AMT Konsel, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal hak hidup yang dirampas.
“Tanah bukan ruang kosong, tapi ruang hidup rakyat. Keadilan agraria bukan sekadar slogan, melainkan mandat konstitusi,” tegasnya.
Koordinator Lapangan, Ikbal Laribae, juga menyampaikan bahwa perjuangan hukum ini adalah awal dari langkah panjang rakyat.
“Jika keadilan tak ditegakkan, kami akan terus bersuara dan berjuang. Hari ini kami laporkan pelanggaran, besok kami perkuat perlawanan.”
Laporan : Muh. Sahrul