Kendari, Kroscek.co.id – Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk serius dan transparan dalam menangani dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Abdul Azis, Bupati terpilih Kolaka Timur.
Ketua PPWI Sultra, La Songo menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum dan mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merancang sistem terintegrasi, Single Prosecution System, untuk memantau seluruh tuntutan jaksa di Indonesia.
“Kasus ini berfokus pada dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi saat Abdul Azis mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur pada tahun 2022,” Ungkap La Songo. Jum’at, (07/02/2025).
Perlunya transparansi dan akuntabilitas, kata La Songo, dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Abdul Azis, Bupati terpilih Kolaka Timur, masyarakat koltim dan publik perlu tahu, sudah sejauh mana penanganan kasus.
“Memastikan tidak ada permainan atau intervensi dalam proses hukum.
Masyarakat Kolaka Timur tentu berharap kasus ini ditangani dengan serius, transparan, dan adil. Kejari Kolaka tidak perlu Kaku,” Tegasnya.
La Songo bersama masyarakat berharap agar jaksa dapat membongkar kasus ini secara tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Harus diusut secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
“Diharapkan Kejari Kolaka melanjutkan proses hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sikap tegas dan profesional dari kejaksaan akan menjadi kunci dalam menegakkan keadilan. Teman jaksa jangan ada yang bermain-main dalam kasus ini,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kejari Kolaka telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi, termasuk mantan anggota DPRD Kolaka Timur, Yosep Sahaka, yang kini terpilih sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur.
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejagung terkait aduan masyarakat.
Bustanil Arifin mengatakan bahwa surat permintaan klarifikasi merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia atas adanya aduan masyarakat yang masuk.
“Kami melakukan pemanggilan kepada pihak terkait karena adanya surat dari Kejagung untuk melakukan klarifikasi terkait adanya aduan dari masyarakat masuk di Kejaksaan Agung RI dan Kejari Kolaka masuk wilayah hukum Koltim juga,” Jelasnya.
Terkait adanya dugaan tidak transparannya kasus dugaan suap dan gratifikasi pemilihan calon Wakil Bupati Koltim, Bustanil mengatakan, Kejari Kolaka berjanji akan transparan.
“Kejari Kolaka akan transparan untuk kasus ini kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kolaka Timur,” katanya. (**)
Laporan : Muh Sahrul