Marak Penambang Emas Ilegal di Bombana APH Bagaikan "Macan Ompong" - https://kroscek.co.id/

Marak Penambang Emas Ilegal di Bombana APH Bagaikan “Macan Ompong”

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 18:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penambangan emas ilegal di bombana. (*Ist)

Lokasi penambangan emas ilegal di bombana. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

BOMBANA, KROSCEK.NET – Aktivitas penambangan Emas Ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus terjadi secara masif bahkan sejak tahun 2008 hingga sampai saat ini, Senin (12/09/2022).

Diketahui, saat ini dari puluhan Izin Usaha Pertambangan Emas yang pernah beroperasi di Bombana tersisa 2 perusahaan saja yang perizinannya masih aktif dan masih terus beroperasi. Namun, realita lapangan tidak demikian. Aktivitas penambangan emas ilegal kian marak di Bombana akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Berdasarkan penelusuran langsung awak media ini, sebagian besar wilayah di beberapa Desa yang masuk dalam Kecamatan Rarowatu, Rarowatu Utara, Matausu, Poleang Utara dan Lantari Jaya, kondisinya hancur penuh dengan kubangan bekas galian alat berat untuk mengambil material emas yang dibiarkan begitu saja setelah di tambang,

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Pancasila Bukan Sekadar Hafalan, Tapi Jalan Menuju Konawe Utara Berdaya Saing

Salah Satu Aktivis Pemerhati Lingkungan, Sosial dan Demokrasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI Kabupaten Bombana, Ansar Achmad, mengatakan, kerusakan akibat penambangan emas ilegal yang terjadi di Bombana menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.

Kerusakan lingkungan itu bahkan telah menyebabkan rusaknya sungai penyuplai air untuk pertanian di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara dan Lantari Jaya.

Lebih mengkhawatirkan dugaan dampak penggunaan air keras baik Raksa maupun Sianida sebagai satu satunya bahan untuk memisahkan biji emas dengan material lainnya saat ditambang menjadi ancaman kesehatan bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Ikbar Blak-blakan Tekanan Fiskal dan Ancaman Bencana Konawe Utara di Hadapan BPKP Sultra

“Jika ini terus di biarkan, akan terjadi bencana lingkungan di masa mendatang yang tentu kita semua tidak inginkan,” ujar Ansar Achmad.

Berdasarkan data dan hasil investigasi Pihaknya, Ansar menilai keberadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lining sector bidang pengembangan potensi, evaluasi, monitoring dan pengendalian lingkungan hidup tidak menunjukkan kinerja yang berarti.

“Belum pernah kita dengar ada tindakan DLH Bombana menyikapi kerusakan lingkungan yang dampaknya ke masyarakat baik oleh tambang ilegal maupun yang masih mengantongi IUP,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejak Awal Menjabat, Ikbar-Abuhaera Konsisten Perjuangkan Normalisasi Tegangan Listrik Konut

Ansar menambahkan persoalan penambangan ilegal merupakan tindakan murni pidana yang semestinya mendapatkan konsekuensi hukum terhadap para oknum pelakunya namun faktanya penambangan emas ilegal di Bombana terus terjadi dan terkesan terjadi pembiaran, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tidak berkutik (macan ompong).

“Penambangan Emas ilegal ini terjadi di sekitar kita, bahkan sudah masuk di tengah kampung, keluhan dan laporan warga yang masuk ke APH juga tidak sedikit namun faktanya tidak bisa juga dihentikan,” tandasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 22 Juni 2026 - 14:23 WITA

LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!