CV Unaaha Bakti Persada Nambang di Konut Alokasikan CSR nya di Konawe - https://kroscek.co.id/

CV Unaaha Bakti Persada Nambang di Konut Alokasikan CSR nya di Konawe

- Redaksi

Selasa, 8 November 2022 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamplet pelaksanaan kegiatan di Desa Wunduongohi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. (*Ist)

Pamplet pelaksanaan kegiatan di Desa Wunduongohi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Perusahaan Tambang Nikel CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang berlokasi di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan Nomor SK 442.1 tahun 2011 luasan 159 Ha. Dengan harapan tentunya kehadiran perusahaan tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi Positif Terhadap pembangunan daerah.

Namun Ironisnya, kehadiran CV Unaaha Bakti Persada, tidak memberikan dampak Positif terhadap rakyat dan daerah konut, beberapa keluhan Rakyat tentang Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat Pemilik Lahan dan pengelolaan CSR yang tidak transparan.

Kondisi terbalik dengan harapan Rakyat justru CV Unaaha Bakti Persada menyalurkan Program CSR nya bukan di Lingkar tambang, namun dilaksanakan di tempat lain atau lebih tepatnya sesuai Pamplet pelaksanaan kegiatan di Desa Wunduongohi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, dengan jenis kegiatan perbaikan jalan, sangat jelas terpampang kegiatan tersebut terselenggara atas program CSR/PPM CV Unaaha Bakti Persada.

Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Pengertian CSR dalam UU PT dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam – HL Sultra) Warning Direktur CV Unaaha Bakti Persada untuk prioritaskan masyarakat lingkar tambang dan daerah wilayah Tambang apapun alasannya. Apa yang dilakukan oleh CV Unaaha Bakti adalah bentuk kezholiman terhadap rakyat dan daerah konawe utara.

Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri Aktivitas penambangan CV Unaaha Bakti Persada, secara langsung dan pelaksanaan CSR selama ini di Konawe Utara. Jika kemudian sangat jauh dari fakta yang terjadi maka iq akan segera menindak lanjuti pada proses gugatan.

“Di konawe utara ada beberapa perusahaan yang sudah tidak melaksanakan kegiatan penambangan namun turut serta dalam proses penjualan Ore Nikel, dengan demikian bahwa Quota RKAB digelapkan, dan ini sebuah pelanggaran Pidana. Sehingga wajib untuk di pastikan atas dugaan tersebut. Jangan sampai CV. UBP melakukan hal yang sama,” Tegas Iqbal.

Ditempat sama, sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, menambahkan, seharusnya di kabupaten Konawe Utara zero Tambang Ilegal dan kejahatan pertambangan lainnya karena sumber daya alam yang melimpah ini harus menjadi pilot pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Oleh nya itu Pemda dan Polres Konawe utara untuk focus pada pemberantasan mafia-mafia tambang yang tidak peduli terhadap konawe utara,” Jelas Agus.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan harapan setiap perusahaan yang beraktivitas di konawe utara turut serta dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat bukan datang menguras SDA Konut Lalu pergi meninggalkan kehancuran,” Tutupnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021
PT NPM Site PT MLP Bantah Bayar Upah di Bawah UMK, SBIB: Sudah Sesuai Ketentuan
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:34 WITA

Bukan Isu Baru! Kualitas Listrik untuk Masyarakat Konawe Utara Digodok Sejak 2021

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!