[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Perusahaan Tambang Nikel CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang berlokasi di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan Nomor SK 442.1 tahun 2011 luasan 159 Ha. Dengan harapan tentunya kehadiran perusahaan tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi Positif Terhadap pembangunan daerah.
Namun Ironisnya, kehadiran CV Unaaha Bakti Persada, tidak memberikan dampak Positif terhadap rakyat dan daerah konut, beberapa keluhan Rakyat tentang Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat Pemilik Lahan dan pengelolaan CSR yang tidak transparan.
Kondisi terbalik dengan harapan Rakyat justru CV Unaaha Bakti Persada menyalurkan Program CSR nya bukan di Lingkar tambang, namun dilaksanakan di tempat lain atau lebih tepatnya sesuai Pamplet pelaksanaan kegiatan di Desa Wunduongohi, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, dengan jenis kegiatan perbaikan jalan, sangat jelas terpampang kegiatan tersebut terselenggara atas program CSR/PPM CV Unaaha Bakti Persada.
Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pengertian CSR dalam UU PT dikenal dengan istilah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 3 UU PT, yaitu: Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Forkam – HL Sultra) Warning Direktur CV Unaaha Bakti Persada untuk prioritaskan masyarakat lingkar tambang dan daerah wilayah Tambang apapun alasannya. Apa yang dilakukan oleh CV Unaaha Bakti adalah bentuk kezholiman terhadap rakyat dan daerah konawe utara.
Dewan Pembina Forkam HL Sultra, Iqbal, S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menelusuri Aktivitas penambangan CV Unaaha Bakti Persada, secara langsung dan pelaksanaan CSR selama ini di Konawe Utara. Jika kemudian sangat jauh dari fakta yang terjadi maka iq akan segera menindak lanjuti pada proses gugatan.
“Di konawe utara ada beberapa perusahaan yang sudah tidak melaksanakan kegiatan penambangan namun turut serta dalam proses penjualan Ore Nikel, dengan demikian bahwa Quota RKAB digelapkan, dan ini sebuah pelanggaran Pidana. Sehingga wajib untuk di pastikan atas dugaan tersebut. Jangan sampai CV. UBP melakukan hal yang sama,” Tegas Iqbal.
Ditempat sama, sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan, menambahkan, seharusnya di kabupaten Konawe Utara zero Tambang Ilegal dan kejahatan pertambangan lainnya karena sumber daya alam yang melimpah ini harus menjadi pilot pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Oleh nya itu Pemda dan Polres Konawe utara untuk focus pada pemberantasan mafia-mafia tambang yang tidak peduli terhadap konawe utara,” Jelas Agus.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan harapan setiap perusahaan yang beraktivitas di konawe utara turut serta dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat bukan datang menguras SDA Konut Lalu pergi meninggalkan kehancuran,” Tutupnya. (**)
Editor : Muh. Sahrul