Kasus Penganiayaan IRT di Kendari Mandek di Polsek Mandonga

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 17:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Kejari Kendari, Iswati membenarkan berkas pelaku penganiayaan terhadap Wa Rimpu sudah masuk di Kejari Kendari namun tidak lengkap dari penyidik Polsek Mandonga. (*Ist).

Humas Kejari Kendari, Iswati membenarkan berkas pelaku penganiayaan terhadap Wa Rimpu sudah masuk di Kejari Kendari namun tidak lengkap dari penyidik Polsek Mandonga. (*Ist).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wa Rimpu (54) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisil H (37) di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 Maret tahun 2022. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.

Dua bulan berjalan, kasus tersebut mandek, Polisi masih belum menentukan tersangka dan pelaku masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, berkas penganiayaan terhadap seorang IRT itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Muh Eka Faturahman.

“Berkasnya sudah di limpahkan di Kejari Kendari. Kita Polresta Kendari jika ada kasus masuk yang sifatnya pelanggaran ringan tentunya kita lakukan pendekatan persuasif antara korban dan pelaku, siapa tau bisa didamaikan. Tapi jika tidak ada solusi, ya tentunya kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Eka saat ditemui di kantornya, Selasa, (17 Mei 2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrahyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mandonga terkait dengan penanganan kasus tindak penganiayaan tersebut.

“Saya juga akan pertanyakan sama Kanit Reskrim Polsek Mandonga terkait kasus ini. Sudah sampai dimana perkembangannya,” kata Fitrahyadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini heran mengapa kasus penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu berkasnya belum lengkap.

“Saya dengar berkasnya belum lengkap, karena surat keterangan hasil visum belum keluar. Kok bisa seperti itu, penyidik saat menyerahkan berkas ke Kejari tidak langsung melampirkan surat keterangan hasil visum,” ujarnya.

Terpisah, Humas Kejari Kendari, Iswati membenarkan bahwa berkas pelaku penganiayaan terhadap Wa Rimpu sudah masuk di Kejari Kendari. Hanya saja, berkas yang diserahkan oleh polisi belum lengkap.

“Surat keterangan hasil visum yang belum ada. Jadi kalau sudah lengkap berkasnya berarti siap disidangkan. Hanya penyidiknya belum membawa itu hasil visum. Mungkin penyidiknya lagi sibuk atau bagaimana,” kata Iswati saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Mei 2022. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!