[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wa Rimpu (54) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisil H (37) di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 9 Maret tahun 2022. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga.
Dua bulan berjalan, kasus tersebut mandek, Polisi masih belum menentukan tersangka dan pelaku masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, berkas penganiayaan terhadap seorang IRT itu sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol, Muh Eka Faturahman.
“Berkasnya sudah di limpahkan di Kejari Kendari. Kita Polresta Kendari jika ada kasus masuk yang sifatnya pelanggaran ringan tentunya kita lakukan pendekatan persuasif antara korban dan pelaku, siapa tau bisa didamaikan. Tapi jika tidak ada solusi, ya tentunya kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Eka saat ditemui di kantornya, Selasa, (17 Mei 2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrahyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mandonga terkait dengan penanganan kasus tindak penganiayaan tersebut.
“Saya juga akan pertanyakan sama Kanit Reskrim Polsek Mandonga terkait kasus ini. Sudah sampai dimana perkembangannya,” kata Fitrahyadi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini heran mengapa kasus penganiayaan yang terjadi dua bulan lalu berkasnya belum lengkap.
“Saya dengar berkasnya belum lengkap, karena surat keterangan hasil visum belum keluar. Kok bisa seperti itu, penyidik saat menyerahkan berkas ke Kejari tidak langsung melampirkan surat keterangan hasil visum,” ujarnya.
Terpisah, Humas Kejari Kendari, Iswati membenarkan bahwa berkas pelaku penganiayaan terhadap Wa Rimpu sudah masuk di Kejari Kendari. Hanya saja, berkas yang diserahkan oleh polisi belum lengkap.
“Surat keterangan hasil visum yang belum ada. Jadi kalau sudah lengkap berkasnya berarti siap disidangkan. Hanya penyidiknya belum membawa itu hasil visum. Mungkin penyidiknya lagi sibuk atau bagaimana,” kata Iswati saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Mei 2022. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul