Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara - https://kroscek.co.id/

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah.

Kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah.

Kendari, Kroscek.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak benar di media sosial (Medsos).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, usai mendatangi piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Menurut Fatahillah, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial.

Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.

Baca Juga :  HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

“Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebut bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.

“Informasi itu tidak benar dan merugikan klien kami,” tegasnya.

Akibat penyebaran informasi tersebut, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun non materiil.

Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar itu juga dinilai berdampak pada reputasi dan kredibilitasnya sebagai tokoh pengusaha di Sulawesi Tenggara.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami harapkan diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum,” pungkas Fatahillah. (**)

Baca Juga :  IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Laporan: Muh. Sahrul

Berita Terkait

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WITA

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:05 WITA

Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!