Kendari, Kroscek.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak benar di media sosial (Medsos).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Fatahillah, dari Kantor Advokat FHP Law Office, usai mendatangi piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Menurut Fatahillah, laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong oleh sejumlah akun media sosial.
Beberapa akun yang dilaporkan di antaranya akun Instagram sultrahits, tiga akun Instagram lainnya, akun Facebook WUNA INFO, serta seorang aktivis berinisial IDS.
“Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong melalui sejumlah akun media sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE, serta Pasal 263 dan 264 KUHP.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 15 hingga 16 Maret 2026 di Kota Kendari. Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang menyebut bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Mabes Polri.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menyesatkan publik.
“Informasi itu tidak benar dan merugikan klien kami,” tegasnya.
Akibat penyebaran informasi tersebut, Anton Timbang mengaku mengalami kerugian, baik secara materiil maupun non materiil.
Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 miliar itu juga dinilai berdampak pada reputasi dan kredibilitasnya sebagai tokoh pengusaha di Sulawesi Tenggara.
Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami harapkan diproses secara profesional dan sesuai aturan hukum,” pungkas Fatahillah. (**)
Laporan: Muh. Sahrul

















