Konawe Utara, Kroscek.co.id – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses seleksi dan evaluasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan dengan sistem meritokrasi.
Selain asesmen, para calon kepala OPD juga diukur secara meritokrasi, prinsip yang menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, dan integritas, bukan karena kedekatan atau hubungan personal.
“Intinya, yang terbaik yang terpilih. Bukan yang paling dekat, tetapi yang paling layak, dan pergantian ini bisa kita lakukan langsung berdasarkan tidak mengindahkan teguran pertama hinga ke tiga kalinya, langsung kita ganti,” tegas Ikbar kepada awak media di Rumah Jabatan Bupati, Selasa malam (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks birokrasi, H. Ikbar menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara profesional dan terukur oleh kepala daerah sebagai user atau pengguna.
Rekam jejak serta capaian kinerja menjadi dasar utama pertimbangan. Setiap kandidat memiliki peluang yang sama sepanjang memenuhi persyaratan dan menunjukkan kapasitas yang dibutuhkan.
Evaluasi 3–6 Bulan
H. Ikbar mengungkapkan bahwa pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya pada tanggal 18 Februari kemarin, masih berada dalam tahap evaluasi kinerja selama tiga hingga enam bulan.
Artinya, pergantian atau penyesuaian jabatan tetap dimungkinkan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kapasitas dan tanggung jawab jabatan.
Mantan ketua DPRD Konut ini mencontohkan kedisiplinan dalam agenda Safari Ramadhan sebagai salah satu indikator komitmen.
Bupati Ikbar menyoroti masih adanya kepala OPD yang tidak mengikuti kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Oheo.
“Di situ kita bisa melihat mana OPD yang disiplin dan mana yang hanya sekadar ditempatkan sebagai kepala OPD,” ujarnya tegas.
Evaluasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi lanjutan untuk mengukur kompetensi manajerial, teknis, hingga kemampuan kepemimpinan setiap pejabat yang telah dilantik.
Bupati memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis harus memiliki kapasitas, integritas, serta visi yang selaras dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Uji Berbasis Meritoraksi
Bupati Ikbar menekankan bahwa uji berbasis meritoraksi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi profesional untuk melayani masyarakat.
Tujuannya jelas, menghadirkan kepala OPD yang mampu bekerja cepat, tepat, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kinerja pemerintahan.
“Ini komitmen untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” tandasnya.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di Konawe Utara diarahkan pada sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Pemerintah daerah menegaskan, jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata, bukan sekadar posisi struktural dan nantinya bulan sembilan tidak menutup kemungkinan Bupati Konawe Utara akan melakukan pergantian dari hasil evaluasi kinerja saat ini. (**)
Laporan: Muh. Sahrul




.















