Kendari, Kroscek.co.id – Tata kelola anggaran pendidikan di Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi perhatian serius publik soal penggunaan anggaran tahun 2025 senilai kurang lebih Rp40 miliar yang diproses melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing).
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia Sulawesi Tenggara (DPD PPWI Sultra) secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Surat bernomor 02/DPD-PPWI Sultra/I/2026 itu secara tegas meminta penjelasan atas 21 mata anggaran belanja jasa pengadaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Nilai yang tidak kecil dan menyangkut sektor strategis membuat permintaan klarifikasi tersebut menjadi relevan dan mendesak.
Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan. Ia berkaitan langsung dengan kualitas ruang kelas, pengadaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi guru, hingga layanan belajar peserta didik.
Ketika transparansi dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, tetapi masa depan generasi.
Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada jawaban resmi yang dianggap memadai atas surat yang telah dikirim sejak 30 Januari 2026.
Ketidakjelasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan daerah.
“Jika pengelolaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk tidak memberikan penjelasan secara transparan,” tegas La Songo.
Alasan Pemeriksaan dan Dalih Kerahasiaan
Disisi lain, pihak Dikbud Sultra melalui humasnya, Kamarudin, menyatakan bahwa surat tersebut belum bisa dijawab secara resmi karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari 21 mata anggaran yang dipertanyakan, baru 14 yang dapat dijelaskan setelah konsultasi internal dengan PPTK kegiatan.
Namun, pernyataan bahwa konfirmasi tidak dapat diberikan karena bersifat “rahasia negara” memunculkan tanda tanya.
Dalam konteks pengelolaan anggaran publik, prinsip keterbukaan informasi merupakan mandat konstitusional. Anggaran pendidikan bukan dokumen tertutup, melainkan bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang harus dapat diuji publik.
“Pemeriksaan oleh BPK memang merupakan proses audit formal. Akan tetapi, proses audit tidak serta-merta menutup hak masyarakat untuk memperoleh informasi umum terkait perencanaan dan pelaksanaan program, selama tidak mengganggu substansi pemeriksaan,” Imbuh La Songo.
E-Katalog dan Titik Rawan
Isu ini semakin relevan karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan monitoring di Gedung DPRD Sultra mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog tetap memiliki potensi kerawanan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Sementara itu, Sekretaris DPD PPWI Sultra, Karmin mengatakan secara sistem, e-katalog dirancang untuk menekan praktik mark-up, permainan harga, dan pengaturan pemenang.
Namun sistem yang baik tetap membutuhkan integritas pelaksana. Tanpa transparansi dan kontrol publik, celah penyimpangan tetap terbuka.
“Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh proses pengadaan benar-benar dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan?,” Tanya Karmin.
DPD PPWI Sultra menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek tahun 2025.
Langkah ini disebut sebagai bentuk advokasi sosial untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan tepat sasaran dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
“Sikap ini harus dibaca sebagai kontrol sosial yang sah. Dunia pendidikan membutuhkan pengawasan kolektif. Tanpa itu, sektor strategis ini rentan menjadi ladang kepentingan,” Bebernya.
Karmin menjelaskan bahwa transparansi bukan ancaman bagi institusi pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah benteng perlindungan bagi pejabat yang bekerja sesuai aturan. Ketertutupan justru memperbesar ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan publik.
Ujian Integritas Tata Kelola Pendidikan Sultra
Kasus ini menjadi ujian integritas tata kelola pendidikan di Sulawesi Tenggara. Jika pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, maka klarifikasi yang terbuka justru akan memperkuat legitimasi institusi.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, maka mekanisme hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.
PPWI Sultra menegaskan komitmen pada prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. Ruang hak jawab terbuka sepenuhnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Yang diperjuangkan bukan sensasi. Yang diperjuangkan adalah akuntabilitas. Karena setiap rupiah anggaran pendidikan adalah hak anak-anak bangsa yang tidak boleh diselewengkan,” Pungkas La Songo. (**)
Laporan: Muh. Sahrul













