Konawe Utara, Kroscek.co.id – Polemik pemblokiran jalan di Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akhirnya menemui titik terang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Herman Sewani, S.H., turun langsung memediasi konflik sekaligus memimpin pembongkaran blokade jalan yang telah mengganggu akses publik, khususnya jalur utama menuju SMA Negeri 1 Asera.
Pembukaan jalan dilakukan pada Senin Siang (29/12/2025) dengan menurunkan satu unit ekskavator dan satu dump truk untuk mengangkut material pemblokiran di tiga titik, yakni pertigaan samping Alun-alun Konasara, ruas jalan depan rumah Bidan Eti, serta akses Samping SMAN 1 Asera.

Herman Sewani menegaskan, langkah tegas ini diambil demi kepentingan masyarakat luas. Ia menilai persoalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jalan tersebut merupakan akses satu-satunya bagi aktivitas pendidikan anak sekolah.
“Persoalan ini kita tengahi agar masyarakat kembali nyaman menggunakan akses jalan umum. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, terutama anak-anak sekolah. Harus kita tuntaskan secara adil dan bermartabat,” tegas Herman di lokasi.
Diketahui, pemblokiran jalan dilakukan oleh Masnur Tepamba, S.Si., ahli waris almarhum Nurdin Tepamba, yang mengklaim lahan jalan tersebut merupakan milik keluarganya.

Masnur secara tegas membantah pernyataan Pemerintah Daerah Konawe Utara yang menyebut tanah tersebut telah diganti rugi atau dihibahkan.
Ia menyatakan tanah dimaksud masih berstatus sah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 45 Tahun 1997 (Nomor Sertifikat 2994) atas nama orang tuanya, dan hingga kini belum pernah ada ganti rugi atas sisa lahan yang digunakan sebagai jalan.

Dalam upaya meredam konflik dan membuka kembali akses publik, Ketua DPRD Konawe Utara menginisiasi mediasi resmi yang melahirkan Surat Pernyataan dan Kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan Mediasi
Dalam dokumen ditegaskan bahwa:
- Pihak I (Pihak Pertama): Herman Sewani, S.H, Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara.
- Pihak II (Pihak Kedua): Masnur T., S.Si, warga Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera.
Pokok Permasalahan
- Terjadi blokade jalan dari area alun-alun Konasara, Kelurahan Wanggudu hingga SMA Negeri 1 Asera selama kurang lebih dua bulan.
- Blokade dilakukan oleh Pihak II dengan dasar klaim hak atas tanah, yang disebut berasal dari orang tua Pihak II atas nama almarhum Nurdin Tepamba.

Kesepakatan Utama
- Pihak I memfasilitasi penyelesaian atas klaim hak tanah yang saat ini digunakan sebagai jalan kabupaten oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara.
- Pihak II bersedia membuka blokade jalan selama proses fasilitasi dan penyelesaian berlangsung.
- Pihak I melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kelurahan Wanggudu, Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah, hingga Bupati Konawe Utara, sampai persoalan tuntas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Jika tanah yang diklaim belum tercatat sebagai aset daerah dan/atau belum ada pelepasan hak, maka Pihak I memfasilitasi proses pelepasan hak sesuai ketentuan.
Penegasan Tambahan
- Apabila klaim tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah, Pihak I menyatakan bersedia memfasilitasi solusi lain.
- Surat dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pemerintah kelurahan, ketua RW, serta tokoh masyarakat.
- Inti Dokumen Dokumen ini menegaskan komitmen pembukaan akses jalan untuk kepentingan publik, disertai proses penyelesaian klaim tanah secara administratif dan hukum melalui fasilitasi resmi dan koordinasi lintas instansi.

Mediasi dan pembukaan jalan ini turut disaksikan oleh Kadis Damkar dan Penyelamatan Konawe Utara, Djasmiddin, SE., Kapolsek Asera AKP Sumantri, S.H , Kasat Intelkam Polres Konawe Utara, AKP Bustaman, S.Si, Kaurbin Opsnal Sat Intelkam Polres Konut, IPDA Adiyanto Azis, Lurah Wanggudu, Hasanuddin, S.Si., Ketua RW 01 Kelurahan Wanggudu, Mahmud Zain, serta Tokoh Masyarakat, Jumarullah, S.Kom.
Langkah Ketua DPRD Konawe Utara ini dinilai sebagai bentuk kepemimpinan responsif dalam menjaga keseimbangan antara hak warga dan kepentingan publik.
Akses jalan kembali terbuka, aktivitas masyarakat dan pendidikan berjalan normal, sementara penyelesaian hukum atas klaim tanah tetap ditempuh secara bermartabat dan konstitusional. (**)
Laporan: Muh. Sahrul













