Konawe Utara, Kroscek.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menindaklanjuti temuan audit Inspektorat KPU RI.
Audit tersebut mengidentifikasi indikasi penyimpangan dana hibah lebih dari Rp1,7 miliar dari total anggaran penyelenggaraan pemilu sekitar Rp45 miliar.
Penggeledahan siang hingga sore itu dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aswar, S.H., dengan pengawalan empat anggota TNI berseragam lengkap. Tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran anggaran hibah.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur beserta komisioner Muh Husni Ibrahim, Edison Peokodoh, Naim, dan Eka Dwiastuti hadir mendampingi proses. Sementara Sekretaris KPU, Muhammad Haris, tengah cuti.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan resmi atas temuan audit. Semua dilakukan sesuai koridor hukum. Kami memastikan pengelolaan anggaran publik harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswar.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam mengelola dana publik, khususnya dana hibah pemilu yang merupakan amanah rakyat untuk kelancaran pesta demokrasi.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, kerugiannya bukan hanya finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan semangat demokrasi yang menuntut kejujuran serta keadilan.
Masyarakat Konawe Utara menaruh perhatian besar pada langkah Kejari. Banyak pihak memandang proses hukum ini sebagai pembelajaran kolektif, bahwa setiap rupiah dana publik wajib dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu diingatkan untuk memperkuat pengawasan internal, mengedepankan audit rutin, laporan keuangan terbuka, serta mengajak partisipasi masyarakat agar praktik serupa tak terulang.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pengelola dana negara untuk mengedepankan prinsip good governance.
Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan agar program pembangunan dan agenda demokrasi berjalan tanpa noda korupsi.
Publik kini menanti hasil penyelidikan Kejari Konawe sebagai bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Harapan masyarakat jelas, penegakan hukum yang tegas, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Pesan moral dari penggeledahan ini lugas, dana publik adalah amanah rakyat yang wajib dikelola dengan integritas penuh. (**)
Laporan : Muh. Sahrul