PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ membuka lahan di luar izin Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 78,36 hektare.

Baca Juga :  Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu

“Bukaannya ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bukaan 1: 26,75 ha
  • Bukaan 2: 16,01 ha
  • Bukaan 3: 16,20 ha
  • Bukaan 4: 14,37 ha
  • Bukaan 5: 5,03 ha

Hendro mendesak Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil manajemen PT BSJ dan menindak sesuai aturan pidana. “Datanya sudah jelas, tinggal penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih

Ia juga menilai PT BSJ telah berulang kali melanggar aturan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga pelanggaran keselamatan kerja.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini layak dibekukan,” tandasnya.

Menurut Hendro, laporan pelanggaran ke Kejati Sultra sudah disampaikan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

“Kami mengingatkan bahwa pelanggaran ini terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa hanya disanksi administrasi. Harus ada proses pidana agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hutan lindung tetap terlindungi. (**)

Baca Juga :  Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung
Final Day Road Race Bupati Cup I Konut 2025: Ribuan Penonton Padati Twin Ring Konasara
Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif
PT Antam Beri Bantuan ke BLUD RS Konawe Utara, Plt Dirut: Terima Kasih
HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Jumat, 12 September 2025 - 23:04 WITA

PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara

Rabu, 10 September 2025 - 12:42 WITA

Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

Minggu, 7 September 2025 - 09:47 WITA

Final Day Road Race Bupati Cup I Konut 2025: Ribuan Penonton Padati Twin Ring Konasara

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:47 WITA

Kodim 1430/Konut dan Pramuka Sinergi Bersihkan Venue Road Race Bupati Cup I Konut 2025

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!