PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Bukaan hutan lindung ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ membuka lahan di luar izin Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 78,36 hektare.

Baca Juga :  Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut "Bandel" Abaikan Status Quo

“Bukaannya ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Bukaan 1: 26,75 ha
  • Bukaan 2: 16,01 ha
  • Bukaan 3: 16,20 ha
  • Bukaan 4: 14,37 ha
  • Bukaan 5: 5,03 ha

Hendro mendesak Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil manajemen PT BSJ dan menindak sesuai aturan pidana. “Datanya sudah jelas, tinggal penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Ia juga menilai PT BSJ telah berulang kali melanggar aturan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga pelanggaran keselamatan kerja.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini layak dibekukan,” tandasnya.

Menurut Hendro, laporan pelanggaran ke Kejati Sultra sudah disampaikan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.

“Kami mengingatkan bahwa pelanggaran ini terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa hanya disanksi administrasi. Harus ada proses pidana agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hutan lindung tetap terlindungi. (**)

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Disnakertrans Konut Telusuri PHK PT SSB: Kalau Aturannya Loncat, Ya Kita Kejar!
KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WITA

Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Selasa, 18 November 2025 - 12:24 WITA

Disnakertrans Konut Telusuri PHK PT SSB: Kalau Aturannya Loncat, Ya Kita Kejar!

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Berita Terbaru