Konawe Utara, Kroscek.co.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang diduga melakukan perambahan hutan lindung di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ membuka lahan di luar izin Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH) seluas 78,36 hektare.
“Bukaannya ada lima titik, seluruhnya di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro, Kamis (11/9/2025).
Rinciannya sebagai berikut:
- Bukaan 1: 26,75 ha
- Bukaan 2: 16,01 ha
- Bukaan 3: 16,20 ha
- Bukaan 4: 14,37 ha
- Bukaan 5: 5,03 ha
Hendro mendesak Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) segera memanggil manajemen PT BSJ dan menindak sesuai aturan pidana. “Datanya sudah jelas, tinggal penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai PT BSJ telah berulang kali melanggar aturan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga pelanggaran keselamatan kerja.
“Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini layak dibekukan,” tandasnya.
Menurut Hendro, laporan pelanggaran ke Kejati Sultra sudah disampaikan sejak tahun lalu namun belum ditindaklanjuti.
“Kami mengingatkan bahwa pelanggaran ini terjadi setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga tidak bisa hanya disanksi administrasi. Harus ada proses pidana agar memberi efek jera,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar hutan lindung tetap terlindungi. (**)
Laporan : Muh. Sahrul