Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK resmi menetapkan Abdul Azis Tersangka Utama dalam Pusaran Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Koltim.

KPK resmi menetapkan Abdul Azis Tersangka Utama dalam Pusaran Kasus Tindak Pidana Korupsi Rumah Sakit Koltim.

Jakarta, Kroscek.co.id – Skandal dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menguak praktik kolusi dan jual-beli proyek di tingkat daerah.

Skandal ini melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, hingga pihak swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka utama, bersama empat orang lainnya.

KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya berhenti pada aliran uang dari proyek, tetapi juga menelusuri dugaan pembelian aset dan potensi aliran dana ke partai politik.

“Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima Saudara ABZ,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) malam.

Asep menambahkan, tim penyidik tengah mengurai jaringan penggunaan dana hasil dugaan korupsi ini. “Sedang kita dalami termasuk apakah dibelikan properti dan lain-lain, atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujarnya.

Awal Mula Skandal: Desain RSUD yang Berujung Transaksi Gelap

Kasus ini berawal pada Desember 2024. Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan RSUD yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proses penunjukan dilakukan secara langsung untuk masing-masing daerah.

Baca Juga :  Bupati Ikbar Jelaskan Misi Besar Dibalik Pembangunan Sirkuit Konawe Utara

Untuk Kabupaten Kolaka Timur, pekerjaan basic design diserahkan kepada Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo. Tahap awal ini menjadi pintu masuk permainan proyek.

Pertemuan Rahasia dan Pengaturan Lelang

Januari 2025, pertemuan antara Pemkab Koltim dan Kemenkes dilakukan untuk membahas teknis lelang pembangunan RSUD Tipe C.

Dalam forum ini, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH), Pejabat Person in Charge Kemenkes untuk proyek tersebut.

Tak lama berselang, Abdul Azis bersama jajaran Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Tujuannya, menurut KPK, jelas: mengatur pemenang lelang.

Perusahaan yang diarahkan untuk menang adalah PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yang sudah diumumkan ikut tender di laman LPSE Koltim.

“Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kadinkes Koltim menuju ke Jakarta diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang,” ungkap Asep.

Proyek Ratusan Miliar dan Fee 8% untuk Bupati

Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar diteken antara PPK dan PT PCP. Di balik kontrak resmi ini, Abdul Azis disebut meminta commitment fee sebesar 8%, atau setara Rp 9 miliar.

Baca Juga :  CBD Konasara Tuntas, Nasib Teknopark Menunggu Kebijakan Keuangan Pusat

Aparat KPK mencatat, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP mencairkan cek senilai Rp 1,6 miliar, menyerahkannya kepada AGD, yang kemudian diteruskan ke Yasin (YS), staf pribadi Abdul Azis.

Dana itu, menurut KPK, digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi sang bupati.

Potensi Jejak Dana ke Politik dan Aset

Pernyataan KPK soal kemungkinan aliran dana ke partai politik menandakan potensi pelebaran kasus ini.

Bila terbukti, kasus Koltim dapat menjadi bukti nyata bahwa korupsi proyek infrastruktur daerah tak hanya memperkaya individu, tetapi juga menghidupi mesin politik.

Dugaan pembelian properti dari hasil korupsi juga menjadi fokus. Pola ini lazim ditemukan dalam banyak kasus serupa, dana disamarkan lewat pembelian tanah, rumah, atau aset mewah untuk mengaburkan jejak uang haram.

Atas perbuatannya, Abdul Azis dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

Lima Tersangka dalam Satu Jaringan

KPK menetapkan lima tersangka:

  1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
  2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim
  3. Ageng Dermanto (AGD) – PPK Proyek RSUD Koltim
  4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP
  5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Baca Juga :  Gerak Cepat Bupati Ikbar: Hitungan Jam, Bantuan Puting Beliung Langsung Tiba di Lokasi

Kasus ini bukan insiden tunggal. Modus penunjukan langsung pada tahap perencanaan, lalu pengaturan lelang di tahap eksekusi, menjadi pola yang berulang di berbagai daerah.

Skema ini kerap memanfaatkan dana pusat, dalam hal ini DAK, yang seharusnya digunakan murni untuk peningkatan pelayanan publik.

Korupsi di sektor kesehatan memiliki dampak langsung terhadap keselamatan publik. RSUD yang mestinya menjadi tulang punggung layanan kesehatan di Kolaka Timur kini justru menjadi ladang bancakan elite daerah dan oknum kementerian. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:57 WITA

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:00 WITA

HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!