Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guslimin, warga Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), korban kecelakaan kerja alami patah tulang belakang, saat eksplorasi pengeboran oleh PT Aneka Tambang (Antam) Geomin pada tahun 2009 di wilayah Bawulu. Foto : Ist.

Guslimin, warga Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), korban kecelakaan kerja alami patah tulang belakang, saat eksplorasi pengeboran oleh PT Aneka Tambang (Antam) Geomin pada tahun 2009 di wilayah Bawulu. Foto : Ist.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Nasib pilu menimpa Guslimin, warga Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang menjadi korban kecelakaan kerja saat kegiatan eksplorasi pengeboran oleh PT Aneka Tambang (Antam) Geomin pada tahun 2009 di wilayah Bawulu.

Setelah lebih dari 15 tahun berlalu, Guslimin belum juga menerima hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Guslimin mengalami patah tulang pinggang saat menjalankan tugas pengeboran. Cedera tersebut menyebabkan kecacatan permanen, membuatnya tak lagi mampu melakukan pekerjaan fisik untuk menghidupi keluarganya.

Kondisi ini telah memaksanya bergantung sepenuhnya pada bantuan keluarga dan pengobatan pribadi yang terus berlangsung hingga hari ini.

Baca Juga :  Hasil Evaluasi Gubernur: Keuangan Konawe Utara Dinilai Sehat dan Positif

Ironisnya, hingga kini pihak keluarga mengaku PT Antam belum menunjukkan tanggung jawab serius atas insiden tersebut.

Tidak ada pembiayaan pengobatan, santunan, atau bentuk perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, padahal hak tersebut semestinya melekat pada status Guslimin sebagai pekerja lapangan.

“Pihak keluarga sudah berulang kali menyampaikan langsung ke pihak PT Antam, tapi hanya diberi janji tanpa realisasi. Tidak ada langkah nyata sampai hari ini,” ungkap Guslimin.

Keluarga mengaku sangat kecewa atas sikap diam dan pembiaran dari perusahaan besar yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial terhadap pekerja.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menggambarkan lemahnya penegakan hak-hak pekerja, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Baca Juga :  BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang terhadap korban kecelakaan kerja mencerminkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di PT Antam.

Diharapkan, baik pihak PT Antam, pemerintah daerah, hingga instansi pusat seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan segera mengambil langkah tegas dan konkret untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan manusiawi.

“Jangan sampai korban-korban seperti Guslimin terus dilupakan, seolah tidak pernah berjasa dalam kegiatan perusahaan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkas perwakilan keluarga.

Sementara itu, pihak Human Capital Business Partner PT Antam UBPN Konawe Utara, Sandy, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga :  PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam keterangannya, Sandy mengakui bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi jauh sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.

“Kejadiannya tahun 2009. Saya baru bergabung di Antam tahun 2024. Namun kami tetap berkomitmen akan menindaklanjuti persoalan ini secara internal,” ujarnya, Sabtu 28 Juni 2025.

Sandy menyatakan bahwa saat ini PT Antam UBPN Konut telah menerapkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan.

“PT Antam telah menerapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan, yang mencakup kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian,” Singkatnya. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Berita Terkait

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Pengendara Honda PCX Tewas Gagal Salip Truk di Trans Sulawesi, Lembo Konawe Utara
Abdollah Tegaskan Isu Kebakaran BKAD Konut dan Penggeledahan KPU Tak Saling Berkaitan
Gedung Arsip BKAD Konut Terbakar: “Kertas Boleh Gosong, Integritas Jangan”
PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas
Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi
Pembentukan Tim Terpadu di Konawe Selatan Tanpa Rakyat = Solusi Palsu
Longsor dan Konflik Lahan Ancam Warga, Rumah dan Fasilitas Umum Masuk dalam IUP

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Selasa, 23 September 2025 - 16:28 WITA

Abdollah Tegaskan Isu Kebakaran BKAD Konut dan Penggeledahan KPU Tak Saling Berkaitan

Selasa, 23 September 2025 - 15:06 WITA

Gedung Arsip BKAD Konut Terbakar: “Kertas Boleh Gosong, Integritas Jangan”

Minggu, 14 September 2025 - 19:59 WITA

PT BSJ Serobot Hutan Lindung, Aliansi Peduli Hukum Desak Penindakan Tegas

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:24 WITA

Kontraktor CV Yama Surya: Pengerjaan Jembatan Lamonae Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!