Konawe Utara, Kroscek.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dan paruh waktu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terdampak oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang ini mengatur penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintahan, yang menyebabkan sejumlah tenaga kerja kontrak, termasuk Satpol PP di Konut, terpaksa harus direhatkan sementara waktu.
Menyadari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan ini, Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin, S.Pd., menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mencari solusi alternatif untuk memastikan tidak ada pengurangan Pegawai Harian Lepas (PHL).
“DPRD Konut berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengikuti regulasi yang ada, tetapi juga mempertimbangkan kebijakan yang lebih memperhatikan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi terhadap pelayanan publik,” Kata Muhardin. Selasa, (18/02/2025).
Menurut Muhardin, kebijakan ini seharusnya tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan sosial tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian integral dari operasional pemerintah daerah.
Pihaknya mengusulkan agar pemerintah daerah berupaya mencari skema lain, seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau menciptakan peluang kerja lain yang sesuai dengan regulasi terbaru.
“Ini adalah langkah yang sangat penting, mengingat banyak honorer yang telah lama bekerja dan menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan ini. DPRD siap mendukung langkah-langkah yang diambil untuk memastikan nasib Honorer tidak terabaikan,” ujar Muhardin.
Dengan sikap proaktif DPRD Konut, diharapkan para tenaga honorer Satpol PP dan PHL lainnya bisa memperoleh solusi yang menguntungkan semua pihak, tanpa menimbulkan masalah sosial atau kesulitan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Konawe Utara. (**)
Laporan : Muh. Sahrul