Konawe Utara, Kroscek.co.id – Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menanggapi tuduhan pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang viral di media sosial.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kades Mandiodo, Alias Manan, menegaskan bahwa semua dana CSR telah disalurkan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di desa.
“Semua dana CSR kami salurkan sesuai aturan yang ada, dan penyalurannya dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” kata Alias Manan, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2024, penyaluran dana CSR kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan tanpa kendala.
Setiap proses penyaluran juga terdokumentasi dalam berita acara serta disaksikan oleh BPD dan masyarakat desa. Saat ini, jumlah penerima manfaat mencapai 253 orang per bulan.
Terkait laporan masyarakat yang telah masuk ke Polda Sultra, Alias Manan menyatakan siap mengikuti proses hukum karena yakin tidak melakukan pungli dan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Adapun mengenai tuduhan pungli, Alias Manan kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang diterima dari perusahaan telah disalurkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah desa dan pihak perusahaan tambang.
“Kami sudah menyalurkan dana CSR dengan baik, dan tidak ada pungli seperti yang diberitakan sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menanggapi tuduhan mengenai dana Rp10 juta yang dikirim oleh pihak perusahaan. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemerintah desa dan perusahaan dan bukan merupakan pungli. Dana tersebut telah digunakan untuk keperluan desa, seperti pembelian kursi dan pemasangan WiFi di kantor desa.
“Jika dana Rp10 juta itu menjadi permasalahan, kami siap mengembalikannya kepada pihak perusahaan,” ujarnya.
Alias Manan menegaskan bahwa seluruh dana yang diberikan perusahaan dikelola dengan baik dan telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terakhir, ia berharap agar aparat penegak hukum tidak tergesa-gesa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
“Jika lembaga penegak hukum bertindak atas dasar asumsi tanpa penyelidikan yang mendalam, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” pungkasnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul