Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa? - https://kroscek.co.id/

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara memprihatinkan, SDA dikeruk habis, Reklamasi tak kunjung dilakukan pemerintah.

Kondisi Hutan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara memprihatinkan, SDA dikeruk habis, Reklamasi tak kunjung dilakukan pemerintah.

Kendari, Kroscek.co.id – Apa yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan pertambangan nikel memang menjadi ironi. Sumber daya alam yang melimpah seharusnya membawa kesejahteraan, tetapi justru menimbulkan bencana lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Reklamasi yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sering kali hanya sebatas janji, sementara dampak seperti deforestasi, pencemaran air, dan longsor terus menghantui.

Desakan Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK-Sultra), Karmin, S.H., agar pemerintah mengevaluasi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara adalah langkah yang sangat penting.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang nikel di wilayah ini memang telah membawa dampak lingkungan yang cukup parah dan petaka masyarakat Sultra, mulai dari deforestasi hingga pencemaran sungai dan laut,” Kata Karmin. Jum’at, (31/01/2025).

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Ketua LPPK-Sultra, Karmin, S.H,.

Pemerintahan Prabowo ke depan, Lanjut Karmin, bahwa diharapkan tidak hanya menyoroti peningkatan produksi dan ekspor nikel, tetapi juga memastikan eksploitasi sumber daya alam ini tidak merugikan masyarakat setempat. Evaluasi yang dimaksud harus mencakup:

1. Penegakan Regulasi yang Ketat – Memastikan semua perusahaan tambang mematuhi aturan lingkungan, termasuk reklamasi lahan pasca-tambang.

2. Transparansi dan Akuntabilitas – Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal dan memastikan bahwa pengelolaan tambang diawasi dengan ketat.

3. Melibatkan Masyarakat Lokal – Memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan dampak negatif yang terjadi akibat aktivitas tambang.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

4. Moratorium Perizinan Baru – Menghentikan sementara pemberian izin tambang baru hingga ada kajian menyeluruh mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, bencana ekologis yang lebih besar bisa terjadi. Apakah pemerintah ada solusi lain yang bisa dilakukan agar eksploitasi tambang di Sultra lebih berkelanjutan?,” Pintah Karmin.

Dengan berbagai kepentingan yang bermain, termasuk dugaan keterlibatan aparat negara, apakah ada kemauan politik untuk melakukan reformasi? Regulasi mungkin ada, tetapi tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran akan terus terjadi.

“Langkah konkret apa yang harus diambil pemerintah agar industri nikel ini benar-benar memberi manfaat bagi rakyat Sultra tanpa merusak lingkungan. Inilah yang harus dipikirkan pemerintah melalui dana Jaminan Reklamasi (Jamrek),” Pungkasnya. (**)

Baca Juga :  Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
Ultimatum PT SCM, Raja Konawe: Penuhi Janji atau Tinggalkan Routa
Lagi! Tumpahan Solar Picu Kecelakaan di Konut, Dishub Diminta Perketat Pengawasan Angkutan BBM
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Berkah Ramadhan, Forkawa Konut Serahkan Donasi untuk Masjid Al-Muhajirin Wanggudu

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Senin, 30 Maret 2026 - 16:03 WITA

Ultimatum PT SCM, Raja Konawe: Penuhi Janji atau Tinggalkan Routa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!