Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Kendari, Kroscek.co.id – Kasus PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.

Namun, meskipun izin tersebut telah dibatalkan, PT GKP diduga masih terus beroperasi, yang memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyoroti bahwa tindakan PT GKP mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seolah menunjukkan ‘Kebal Hukum’ bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi.

Ia juga mengkritik lemahnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang seakan tidak berdaya dalam menegakkan keputusan MA.

“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. ada rasa takut untuk menghentikan Aktivitas perusahaan,” Ungkap Jefri Rembasa, S.T, Kamis, (30/01/2025).

LIRA Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan memeriksa PT GKP. Pihaknya menduga perusahaan ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat aktivitas tambangnya yang terus berjalan meskipun izinnya telah dibatalkan.

“Kasus Perusahaan Raksasa milik Harita Group ini, menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,” Jelasnya.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus segera diambil untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta melindungi hak-hak masyarakat Wawonii yang telah lama berjuang melawan ekspansi pertambangan di wilayah mereka.

“Alhamdulillah, telah memenangkan putusan akhir di Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa itu, dan menangkap Direktur PT GKP merugikan negara ratusan miliar,” Tegas Alumni HMI ini. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:00 WITA

Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:05 WITA

Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!