Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Kendari, Kroscek.co.id – Kasus PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.

Namun, meskipun izin tersebut telah dibatalkan, PT GKP diduga masih terus beroperasi, yang memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyoroti bahwa tindakan PT GKP mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seolah menunjukkan ‘Kebal Hukum’ bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi.

Ia juga mengkritik lemahnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang seakan tidak berdaya dalam menegakkan keputusan MA.

“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. ada rasa takut untuk menghentikan Aktivitas perusahaan,” Ungkap Jefri Rembasa, S.T, Kamis, (30/01/2025).

LIRA Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan memeriksa PT GKP. Pihaknya menduga perusahaan ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat aktivitas tambangnya yang terus berjalan meskipun izinnya telah dibatalkan.

“Kasus Perusahaan Raksasa milik Harita Group ini, menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,” Jelasnya.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus segera diambil untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta melindungi hak-hak masyarakat Wawonii yang telah lama berjuang melawan ekspansi pertambangan di wilayah mereka.

“Alhamdulillah, telah memenangkan putusan akhir di Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa itu, dan menangkap Direktur PT GKP merugikan negara ratusan miliar,” Tegas Alumni HMI ini. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!