Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, dan Kondisi Warga serta wilayah pertambangan di Wawonii di ekspansi PT GKP. Foto: Ist

Kendari, Kroscek.co.id – Kasus PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Wawonii kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi warga untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.

Namun, meskipun izin tersebut telah dibatalkan, PT GKP diduga masih terus beroperasi, yang memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyoroti bahwa tindakan PT GKP mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seolah menunjukkan ‘Kebal Hukum’ bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi.

Ia juga mengkritik lemahnya respons dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah yang seakan tidak berdaya dalam menegakkan keputusan MA.

“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah pun dibuat tidak berkutik. ada rasa takut untuk menghentikan Aktivitas perusahaan,” Ungkap Jefri Rembasa, S.T, Kamis, (30/01/2025).

LIRA Sultra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan memeriksa PT GKP. Pihaknya menduga perusahaan ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat aktivitas tambangnya yang terus berjalan meskipun izinnya telah dibatalkan.

“Kasus Perusahaan Raksasa milik Harita Group ini, menjadi ujian bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum,” Jelasnya.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus segera diambil untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta melindungi hak-hak masyarakat Wawonii yang telah lama berjuang melawan ekspansi pertambangan di wilayah mereka.

“Alhamdulillah, telah memenangkan putusan akhir di Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada alasan lagi pihak GKP masih berada di Pulau Kelapa itu, dan menangkap Direktur PT GKP merugikan negara ratusan miliar,” Tegas Alumni HMI ini. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Polda Sulawesi Tenggara Perkuat Mitra Strategis Dukung Pelayanan Masyarakat
Miris, Anak Dibawah Umur Asal Tumpas Diringkus Usai Edarkan Tembakau Gorila
Polres Kolaka Klarifikasi Penangkapan dan Penahanan Sdri V di Rutan Kelas II B Kolaka
Kejati Sultra Didesak Periksa Proyek Gedung, Rehabilitasi Sekolah, dan Puskesmas di Konsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:28 WITA

Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!