Kolaka, Kroscek.co.id – Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Kelas II B Kolaka pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 11.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Mediasi Sebelum Penangkapan
Sebelum penangkapan, penyidik Polres Kolaka memfasilitasi mediasi antara Sdr. V dan Sdri. M dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pemerintah kelurahan.
Mediasi berlangsung di Rutan Kelas II B Kolaka. Namun, tidak tercapai kesepakatan. Dalam proses tersebut, Sdr. V mengeluarkan pernyataan ancaman terhadap Sdri. M dengan mengatakan, “keluar dari sini saya b*n*h,” dan berusaha menyerang kembali, meskipun berhasil dihalangi oleh petugas.
Atas ancaman dan upaya penyerangan ini, Sdri. M melaporkan Sdr. V ke pihak kepolisian pada 15 Januari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Sdr. V sebagai tersangka setelah terpenuhinya alat bukti.
Alasan Penangkapan dan Penahanan
Penahanan dilakukan untuk mencegah Sdr. V mengulangi tindak pidana dan karena adanya potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa Sdri. M.
Riwayat Kasus Sdr. V
Kasus Sebelumnya: Sdr. V pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. S (suami dari Sdri. V) pada 21 Juni 2024. Atas perbuatan tersebut, Sdr. V dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Laporan Sdr. V terhadap Sdr. S: Pada 15 Juni 2024, Sdr. V melaporkan Sdr. S atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka memar.
Berdasarkan hasil visum, Sdr. S ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka pada 17 Desember 2024 dengan hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari.
Proses Laporan Lainnya
Laporan Sdri. V terhadap Sdri. M, Sdr. S, dan Sdri. Y atas dugaan pengeroyokan pada 13 Agustus 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi.
Kasi Humas Polres Kolaka menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (**)
Laporan : Muh Sahrul