Polres Kolaka Klarifikasi Penangkapan dan Penahanan Sdri V di Rutan Kelas II B Kolaka

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif.

Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif.

Kolaka, Kroscek.co.id – Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Kelas II B Kolaka pada Minggu, 19 Januari 2025, pukul 11.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Mediasi Sebelum Penangkapan

Sebelum penangkapan, penyidik Polres Kolaka memfasilitasi mediasi antara Sdr. V dan Sdri. M dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pemerintah kelurahan.

Mediasi berlangsung di Rutan Kelas II B Kolaka. Namun, tidak tercapai kesepakatan. Dalam proses tersebut, Sdr. V mengeluarkan pernyataan ancaman terhadap Sdri. M dengan mengatakan, “keluar dari sini saya b*n*h,” dan berusaha menyerang kembali, meskipun berhasil dihalangi oleh petugas.

Atas ancaman dan upaya penyerangan ini, Sdri. M melaporkan Sdr. V ke pihak kepolisian pada 15 Januari 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Sdr. V sebagai tersangka setelah terpenuhinya alat bukti.

Alasan Penangkapan dan Penahanan

Penahanan dilakukan untuk mencegah Sdr. V mengulangi tindak pidana dan karena adanya potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa Sdri. M.

Riwayat Kasus Sdr. V

Kasus Sebelumnya: Sdr. V pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Sdr. S (suami dari Sdri. V) pada 21 Juni 2024. Atas perbuatan tersebut, Sdr. V dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.

Laporan Sdr. V terhadap Sdr. S: Pada 15 Juni 2024, Sdr. V melaporkan Sdr. S atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka memar.

Berdasarkan hasil visum, Sdr. S ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka pada 17 Desember 2024 dengan hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari.

Proses Laporan Lainnya

Laporan Sdri. V terhadap Sdri. M, Sdr. S, dan Sdri. Y atas dugaan pengeroyokan pada 13 Agustus 2024 telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi.

Kasi Humas Polres Kolaka menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:19 WITA

PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:00 WITA

Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:05 WITA

Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!