Terlibat Praktik Korupsi di WIUP PT Antam, dan Preseden Buruk di Blok Mandiodo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Utara, Kroscek.co.id – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah terlibat dan meninggalkan jejak dalam praktik korupsi terkait penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain itu, Rudy Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Tri Firdaus diduga turut menikmati aliran dana dari penyewaan ‘dokumen terbang’ milik PT TMM kepada pihak ketiga untuk penjualan bijih nikel yang ditambang secara ilegal dari WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Konawe Utara terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah Konut.

“Masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara menilai bahwa pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada PT Tristaco Mineral Makmur, hanya akan memperburuk konflik horizontal yang ada,” Ungkap Robby Anggara. Senin, (20/01/2025).

Masyarakat mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak menyetujui kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Perusahaan yang memiliki riwayat buruk berpotensi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa keputusan untuk kembali menyetujui operasional perusahaan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Penanganan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo telah usai ditahannya beberapa tersangka, termasuk Direktur PT TMM, RC, yang diduga menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya sendiri.

Masyarakat berharap PT Tristaco Mineral Makmur tidak lagi berekspansi di Konut, dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Bupati dan Wabup Konut Meriahkan Pawai STQH XXVIII Dengan Tenun Khas
Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Senin, 23 Juni 2025 - 15:23 WITA

Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025 - 13:08 WITA

Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!