Terlibat Praktik Korupsi di WIUP PT Antam, dan Preseden Buruk di Blok Mandiodo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Utara, Kroscek.co.id – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah terlibat dan meninggalkan jejak dalam praktik korupsi terkait penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain itu, Rudy Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Tri Firdaus diduga turut menikmati aliran dana dari penyewaan ‘dokumen terbang’ milik PT TMM kepada pihak ketiga untuk penjualan bijih nikel yang ditambang secara ilegal dari WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Konawe Utara terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah Konut.

“Masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara menilai bahwa pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada PT Tristaco Mineral Makmur, hanya akan memperburuk konflik horizontal yang ada,” Ungkap Robby Anggara. Senin, (20/01/2025).

Masyarakat mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak menyetujui kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Perusahaan yang memiliki riwayat buruk berpotensi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa keputusan untuk kembali menyetujui operasional perusahaan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Penanganan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo telah usai ditahannya beberapa tersangka, termasuk Direktur PT TMM, RC, yang diduga menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya sendiri.

Masyarakat berharap PT Tristaco Mineral Makmur tidak lagi berekspansi di Konut, dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!