Terlibat Praktik Korupsi di WIUP PT Antam, dan Preseden Buruk di Blok Mandiodo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 06:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe Utara, Kroscek.co.id – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah terlibat dan meninggalkan jejak dalam praktik korupsi terkait penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Selain itu, Rudy Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp5,7 triliun.

Tri Firdaus diduga turut menikmati aliran dana dari penyewaan ‘dokumen terbang’ milik PT TMM kepada pihak ketiga untuk penjualan bijih nikel yang ditambang secara ilegal dari WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Konawe Utara terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah Konut.

“Masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara menilai bahwa pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada PT Tristaco Mineral Makmur, hanya akan memperburuk konflik horizontal yang ada,” Ungkap Robby Anggara. Senin, (20/01/2025).

Masyarakat mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak menyetujui kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Perusahaan yang memiliki riwayat buruk berpotensi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa keputusan untuk kembali menyetujui operasional perusahaan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Penanganan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo telah usai ditahannya beberapa tersangka, termasuk Direktur PT TMM, RC, yang diduga menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya sendiri.

Masyarakat berharap PT Tristaco Mineral Makmur tidak lagi berekspansi di Konut, dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:59 WITA

Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!