Konawe Utara, Kroscek.co.id – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah terlibat dan meninggalkan jejak dalam praktik korupsi terkait penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Mantan Direktur PT TMM, Rudy Hariyadi Tjandra, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Selain itu, Rudy Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya melaporkan Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp5,7 triliun.
Tri Firdaus diduga turut menikmati aliran dana dari penyewaan ‘dokumen terbang’ milik PT TMM kepada pihak ketiga untuk penjualan bijih nikel yang ditambang secara ilegal dari WIUP PT Antam di Blok Mandiodo.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Konawe Utara terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial di wilayah Konut.
“Masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara menilai bahwa pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada PT Tristaco Mineral Makmur, hanya akan memperburuk konflik horizontal yang ada,” Ungkap Robby Anggara. Senin, (20/01/2025).
Masyarakat mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk tidak menyetujui kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Perusahaan yang memiliki riwayat buruk berpotensi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Ia menilai bahwa keputusan untuk kembali menyetujui operasional perusahaan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Penanganan kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo telah usai ditahannya beberapa tersangka, termasuk Direktur PT TMM, RC, yang diduga menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya sendiri.
Masyarakat berharap PT Tristaco Mineral Makmur tidak lagi berekspansi di Konut, dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. (**)
Laporan : Muh Sahrul