Kepala Desa Parudongka, Konawe Terancam di Bui Enam Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Konawe, Kroscek.co.id – Pengungkapan kasus hukum melibatkan Kepala Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Tersangka berinisial A diduga menggunakan dokumen palsu, yaitu surat keterangan pengganti kelulusan, untuk keperluan pendaftaran pemilihan kepala desa.

Penyidik Polres Konawe telah menahan tersangka sejak kemarin di Rumah Tahanan Polres Konawe. Tindakan ini didasarkan pada Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, yang ancamannya adalah hukuman penjara hingga enam tahun.

Menurut Kanit 1 IPDA DR. Umar R. Sugeng, dokumen pemalsuan ini telah diproses secara hukum di pengadilan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap pelaku pemalsuan.

“Kini, proses hukum terhadap pengguna dokumen palsu tersebut sedang berlangsung, dengan penahanan 20 hari sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan,” Ungkap IPDA DR. Umar R. Sugeng.

Kasus ini menjadi perhatian penting, terutama dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Sambandete Genjot Padi Gogo dan Hortikultura, Perkuat Ketahanan Pangan dari Desa
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
Desa Paka Indah Wujudkan Pemerataan Bantuan DD 2025, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Air Bersih
Ali Asman: Transparansi dan Musyawarah Jadi Kunci Pembangunan Desa Paka Indah
Hukum Dilanggar, Rakyat Disingkirkan: PT Antam UBPN Konut “Bandel” Abaikan Status Quo

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:31 WITA

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Desa Sambandete Bersihkan Fasum dan Rumah Ibadah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:52 WITA

Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana

Senin, 22 Desember 2025 - 08:54 WITA

Desa Paka Indah Wujudkan Pemerataan Bantuan DD 2025, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Air Bersih

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!