Kasus Membelit Guru Supriyani, Andri Dermawan: Ada Potensi Konflik Of Interest

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Supriyani di Kursi Pesakitan. Foto Istimewa Fakta tvOne.

Guru Supriyani di Kursi Pesakitan. Foto Istimewa Fakta tvOne.

KONAWE SELATAN, KROSCEK.CO.ID – Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Dermawan menduga ada unsur kriminalisasi dalam kasus yang menimpa kliennya, seorang guru honorer di Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak anggota polisi.

Andri menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti kuat, dan penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Ia menekankan bahwa visum korban tidak menunjukkan tanda-tanda luka akibat pukulan (Sapu) seperti yang didakwakan.

“Pengacara sudah meminta supaya dilakukan rekonstruksi bagaimana sejarahnya ibu supriyani memukul, dan tidak dilakukan. Ada permintaan dari orang tua korban, kalau perkara ini selesai bayar Rp50 Juta dan tidak boleh kurang,” Jelas Andri Dermawan. Senin (28/10/2024).

Meskipun Supriyani sempat ditahan, penahanannya kini ditangguhkan dengan pertimbangan tugas mengajar dan tanggung jawab keluarga. Kasus ini menuai perhatian publik karena terdapat indikasi kejanggalan, termasuk waktu dan tempat kejadian yang tidak sinkron dengan tuduhan.

Kuasa Hukum, Andri Dermawan.

“Kenapa ini bisa terjadi? Karena ada potensi conflict of interest. Dua Institusi memproses laporan korban yang misalnya kebetulan satu kantor ini. Siapa yang bisa jamin, bahwa dia tidak cawe-cawe di dalam tidak melakukan intervensi. Pada saat datang di TKP, kenapa ada orang tua korban disana,” Tegasnya.

Masalah yang menimpa Supriyani, menurutnya mencerminkan adanya potensi conflict of interest (konflik kepentingan) karena korban dalam kasus ini adalah anak seorang anggota polisi. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proses hukum bisa tidak sepenuhnya objektif atau tidak adil.

Ada indikasi bahwa posisi orang tua korban sebagai anggota kepolisian mungkin mempengaruhi jalannya kasus. Beberapa pihak, termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengkhawatirkan bahwa kekuasaan dan hubungan institusional bisa digunakan untuk mempercepat atau memperberat proses hukum terhadap Supriyani.

Selain itu, kasus ini juga menarik perhatian publik karena dinilai seharusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, mengingat sifat masalah yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan bukti yang dipertanyakan. Namun, proses tersebut tidak berjalan, dan kasus dilanjutkan ke ranah pengadilan tanpa adanya mediasi yang berhasil.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Ferdy Sam. Foto : Istimewa

Sebelumnya diketahui, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, memberikan klarifikasi terkait kasus Supriyani, guru honorer yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa yang ternyata anak dari anggota kepolisian setempat. Ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurut Febry, peristiwa bermula pada April 2024 saat orang tua korban melihat luka di tubuh anaknya. Awalnya, anak tersebut mengaku terjatuh, namun kemudian menyebut bahwa lukanya akibat dipukul Supriyani dengan batang sapu di sekolah.

Kapolsek setempat sempat menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf dari Supriyani, tetapi mediasi gagal karena pihak korban merasa tidak puas dengan sikap Supriyani selama proses tersebut.

Febry juga menekankan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani selama proses penyelidikan. Penahanan baru dilakukan setelah berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan, yang kemudian menahannya di Rutan Perempuan Kendari.

Kapolres membantah adanya permintaan uang dari pihak kepolisian atau keluarga korban, menyatakan bahwa insiden terkait uang hanyalah salah paham saat suami Supriyani datang ke rumah korban untuk berusaha menyelesaikan kasus ini secara damai.

Febry menegaskan bahwa meskipun terjadi kegagalan dalam mediasi, pihak kepolisian telah berusaha bertindak transparan dan objektif selama penanganan kasus ini, yang akan berlanjut di pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang adil dan jelas bagi kedua belah pihak. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Konut Gelar Kuis Helm di SMAN 1 Asera
Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!
Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:59 WITA

Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terbaru

HARI KEMERDEKAAN - Prosesi penyerahan penghargaan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, ke Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara, Riska L., S.ST., M.Kes., disaksikan Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., dan H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, di Pelataran Kantor Bupati Konut, Minggu (17/08/2025)

Pemerintah

BLUD Rumah Sakit Konawe Utara Sabet Penghargaan OPD Inovasi 2025

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:45 WITA

error: Dilarang Copy Paste!