JAKARTA, KROSCEK.CO.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi Nusantara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Senin (08/7/2024).
Massa aksi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap dan menahan Aswad Sulaiman, Perkara yang menjerat Aswad Sulaiman merupakan perkara tunggakan masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Dia diduga melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Jendral Lapangan Aksi, Muhammad khaerul anam, mengatakan Aswad diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. Dalam perkaranya, dia diduga merugikan negara hingga mencapai Rp2,7 triliun, dan menerima suap sebesar Rp13 miliar.
“KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017 dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014,” Ungkapnya.

Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Indikasi kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sekitar Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Khaerul, Sapaan Mahasiswa Jurusan Hukum ini menambahkan penahanan Aswad sulaiman tidak dilakukan karena alasan sakit tidak dapat dibenarkan di sebabkan Tersangka saat ini dalam keadaan sehat di buktikan bahwa tersangka menghadiri dan mengukuhkan Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati Konawe Utara yang terlihat jelas dalam keadaan sehat (29/06/2024).
Mohammad ALghifari Tanjung dalam orasinya Mendesak KPK untuk segera Menangkap dan Menahan Aswad Sulaiman (Eks Bupati Konawe Utara) dan memeriksa Diruktur Rumah sakit Bahteramas Sulawesi Tenggara karena di duga telah mengeluarkan surat keterangan Sakit untuk melindungi Tersangka.
“Atas nama Hukum dan keadilan kami berharap KPK dapat dengan Tegas melaksanakan Tugas dan Amanah Rakyat untuk memberantas Korupsi dan menangkap Para Koruptor yang telah menyengsarakan Rakyat, dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muh Sahrul