Forkam Dukung Kejati Sultra dalami Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana - https://kroscek.co.id/

Forkam Dukung Kejati Sultra dalami Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Forum Komunikas Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Senin, (20/05/2024).

Presidium Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana, menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tersebut, Burhanuddin diduga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunanya sebagaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dugaan turut serta mantan Pj Bupati Bombana ini berdasarkan Dakwaan yang diuraikan Oleh JPU sangat terang, dimana Burhanuddin saat itu bertindak sebagai KPA Merangkap PPK dan menurut kami jaksa dan majelis hakim harus jelih dalam pemulusan pemenang tender sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih 600 Juta Rupiah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) menyentil dan menyoroti ketidak tegasan JPU sebagai payung penegakan hukum negara, parahnya adanya dugaan munculnya surat perintah penahanan mantan Pj Bupati Bombana.

“Namun mereka beralibih bahwa surat penahanan tersebut adalah hoaks, padahal dengan jelasnya surat perintah tersebut ditanda tangani dan terdapat stempel basah penyidik jaksa utama pratama,” terangnya.

Alumni mahasiswa hukum UHO itu juga meminta kepada masyarakat kabupaten Bombana untuk tidak memilih bakal calon pemimpin yang memiliki masalah hukum rasuah.

Baca Juga :  FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

“Apalagi beredar isu bahwa Burhanuddin tersebut akan melanjutkan karir politik di Bombana. Saya pikir masyarakat bombana harus jelih untuk memilih pemimpin yang bersih dari rasuah,” tutupnya.

Diketahui, Kuasa hukum terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yakni Sulaiman menyayangkan status hukum Burhanuddin yang hingga kini masih menjadi saksi, bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa.

“Burhanuddin masih berstatus saksi, tapi dalam dakwaan (JPU) turut serta ikut andil didalam kasus tersebut,” kata kuasa hukum kedua terdakwa korupsi jembatan, Sulaiman saat berada di PN Kendari.

Sementara itu, Burhanuddin enggan memberikan komentar terkait dugaan korupsi ini. “Silahkan tanya jaksa,” katanya. (**)

Baca Juga :  FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana
UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:53 WITA

Isu Anggaran Membengkak Ditepis, Pemprov Sultra: HUT ke-62 Berlangsung Sederhana

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!