Forkam Dukung Kejati Sultra dalami Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Bombana

- Redaksi

Minggu, 26 Mei 2024 - 12:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

Ketua Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana.

KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Forum Komunikas Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Senin, (20/05/2024).

Presidium Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana, menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tersebut, Burhanuddin diduga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunanya sebagaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

“Dugaan turut serta mantan Pj Bupati Bombana ini berdasarkan Dakwaan yang diuraikan Oleh JPU sangat terang, dimana Burhanuddin saat itu bertindak sebagai KPA Merangkap PPK dan menurut kami jaksa dan majelis hakim harus jelih dalam pemulusan pemenang tender sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih 600 Juta Rupiah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) menyentil dan menyoroti ketidak tegasan JPU sebagai payung penegakan hukum negara, parahnya adanya dugaan munculnya surat perintah penahanan mantan Pj Bupati Bombana.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

“Namun mereka beralibih bahwa surat penahanan tersebut adalah hoaks, padahal dengan jelasnya surat perintah tersebut ditanda tangani dan terdapat stempel basah penyidik jaksa utama pratama,” terangnya.

Alumni mahasiswa hukum UHO itu juga meminta kepada masyarakat kabupaten Bombana untuk tidak memilih bakal calon pemimpin yang memiliki masalah hukum rasuah.

“Apalagi beredar isu bahwa Burhanuddin tersebut akan melanjutkan karir politik di Bombana. Saya pikir masyarakat bombana harus jelih untuk memilih pemimpin yang bersih dari rasuah,” tutupnya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Konut Sinergi Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

Diketahui, Kuasa hukum terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yakni Sulaiman menyayangkan status hukum Burhanuddin yang hingga kini masih menjadi saksi, bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa.

“Burhanuddin masih berstatus saksi, tapi dalam dakwaan (JPU) turut serta ikut andil didalam kasus tersebut,” kata kuasa hukum kedua terdakwa korupsi jembatan, Sulaiman saat berada di PN Kendari.

Sementara itu, Burhanuddin enggan memberikan komentar terkait dugaan korupsi ini. “Silahkan tanya jaksa,” katanya. (**)


Laporan : Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!