KENDARI, KROSCEK.CO.ID – Forum Komunikas Aktivis dan Masyarakat (Forkam) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait dugaan keterlibatan Mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara. Senin, (20/05/2024).
Presidium Forkam Sultra, Julianto Jaya Perdana, menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan Jembatan Cirauci II tersebut, Burhanuddin diduga memiliki pengaruh penting dalam proses pembangunanya sebagaimana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dugaan turut serta mantan Pj Bupati Bombana ini berdasarkan Dakwaan yang diuraikan Oleh JPU sangat terang, dimana Burhanuddin saat itu bertindak sebagai KPA Merangkap PPK dan menurut kami jaksa dan majelis hakim harus jelih dalam pemulusan pemenang tender sehingga terjadi kerugian negara kurang lebih 600 Juta Rupiah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jul (sapaan karibnya) menyentil dan menyoroti ketidak tegasan JPU sebagai payung penegakan hukum negara, parahnya adanya dugaan munculnya surat perintah penahanan mantan Pj Bupati Bombana.
“Namun mereka beralibih bahwa surat penahanan tersebut adalah hoaks, padahal dengan jelasnya surat perintah tersebut ditanda tangani dan terdapat stempel basah penyidik jaksa utama pratama,” terangnya.
Alumni mahasiswa hukum UHO itu juga meminta kepada masyarakat kabupaten Bombana untuk tidak memilih bakal calon pemimpin yang memiliki masalah hukum rasuah.
“Apalagi beredar isu bahwa Burhanuddin tersebut akan melanjutkan karir politik di Bombana. Saya pikir masyarakat bombana harus jelih untuk memilih pemimpin yang bersih dari rasuah,” tutupnya.
Diketahui, Kuasa hukum terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yakni Sulaiman menyayangkan status hukum Burhanuddin yang hingga kini masih menjadi saksi, bukan sebagai tersangka ataupun terdakwa.
“Burhanuddin masih berstatus saksi, tapi dalam dakwaan (JPU) turut serta ikut andil didalam kasus tersebut,” kata kuasa hukum kedua terdakwa korupsi jembatan, Sulaiman saat berada di PN Kendari.
Sementara itu, Burhanuddin enggan memberikan komentar terkait dugaan korupsi ini. “Silahkan tanya jaksa,” katanya. (**)
Laporan : Muh Sahrul