Dirut PT BTM dan PT BNP Resmi Ditetapkan Tersangka Penambangan Ilegal

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).

Kedua Dirut tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kombes Pol Bambang Wijanarko selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat (15/9/2023), terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo.

Baca Juga :  Wakapolda Sultra Ulang Tahun: Panjang Umur Jenderal, Tetap Gagah dan Sehat Selalu!

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian turun lapangan, ditemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan PT BTM dengan menggunakan tiga unit ekskavator.

“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT BNP,” ujar Bambang.

Dalam penyelidikan, PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga :  HUT ke-79, Sekretaris BPBD Konut : Polri Semakin Dekat dengan Rakyat

Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 unydang-Undang nyomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 37 paragraf 4 kehutanan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Medali: Wujud Disiplin, Latihan, dan Dedikasi

Keduanya terancam dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (**)


Laporan: Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende
Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti
PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Bupati Abdul Azis Bantah soal OTT KPK, Ruangan Bina Marga Disegel KPK
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi
PPPK Paruh Waktu Sulawesi Tenggara Resmi Diteken MenPAN-RB, Setara UMK!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:30 WITA

Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:19 WITA

LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:58 WITA

Skandal Korupsi RSUD Koltim, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik dan Properti

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:05 WITA

PT BKM Hadir di DPRD Sultra, Bahas Lahan dan Tanggung Jawab Sosial

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:21 WITA

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!