Dirut PT BTM dan PT BNP Resmi Ditetapkan Tersangka Penambangan Ilegal

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 18:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

Kepolisian berhasil mengamankan Aktivitas tambang Ilegal PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo.

KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdianto dan Direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (2/10/2023).

Kedua Dirut tersebut diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kombes Pol Bambang Wijanarko selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Sultra, dalam konferensi persnya menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada Jumat (15/9/2023), terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah Morombo.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian turun lapangan, ditemukan aktivitas penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan PT BTM dengan menggunakan tiga unit ekskavator.

“PT BTM melakukan penambangan bijih nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT BNP,” ujar Bambang.

Dalam penyelidikan, PT BNP diketahui memberikan biaya produksi penambangan kepada PT BTM sebesar Rp500.000.000.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait, termasuk ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang mengkonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, ahli tindak pidana kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra juga memastikan bahwa lokasi penambangan PT BTM berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

“Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator dan dokumen terkait. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 unydang-Undang nyomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5, Pasal 37 paragraf 4 kehutanan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Keduanya terancam dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000.

Kemudian Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (**)


Laporan: Muh Sahrul

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!