KONAWE UTARA, KROSCEK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, terus mendorong digitalisasi tingkat pemerintahan desa dalam hal penerapan transaksi non tunai.
Sebanyak 159 desa tak lagi menggunakan sistem pembayaran tunai terhadap pengelolaan keuangan serta sumber pendapatan dan kekayaan desa.
Sistem transaksi non tunai di desa dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik. Sistem ini dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Plt Kepala DPMD Konut, Syukur Impi, mengatakan, transaksi non tunai akan diberlakukan mulai tahun 2024 melalui kerja sama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
“Dengan diluncurkannya sistem transaksi non tunai ini, maka setiap transaksi berlaku untuk semua administrasi di desa, termasuk dana desa, alokasi dana desa dan BLT dana desa,” Ungkap Syukur. Senin, (31/07/2023).
Mantan kabag pemerintahan sekretariat konut ini menilai, dengan diterapkan sistem transaksi non tunai, tentunya sangat positif dalam membantu pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan transparan, akuntabel khususnya pada pengelolaan keuangan desa.
“Sehingga transaksi keuangan dalam pelaksanaan APBDesa, semua berdasarkan pada azas efisiensi, keamanan dan manfaat penggunaan dana,” Jelasnya.
Selain itu, menurut Syukur, diterapkannya transaksi non tunai di desa dapat meminimalisir penyimpangan juga dalam upaya lebih mengamankan transaksi yang dilakukan.
“Yang lebih membanggakan terobosan yang dilakukan ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tenggara, hanya kabupaten konawe utara,” Jelasnya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul