Polisi Tangkap Eksekutor dan Otak Penikaman Wartawan di Baubau

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

BAUBAU, KROSCEK.CO.ID – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau bersama tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman seorang wartawan.

Korban merupakan wartawan media online di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan yang ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik tepat di depan rumahnya.

Insiden penikaman wartawan itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu (22/7/2023).

Polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH (44), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel).

Baca Juga :  Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan, motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Man maker DH ini merasa bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh pelaku,” Ungkap AKBP Bungin Masokan, saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Akibat perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Lanjut, Kapolres menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi, ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korbandalam pengungkapan kasus ini. Ditemukan transaksi bank, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta,” Paparnya.

Baca Juga :  Konawe Utara Matangkan Strategi Sukseskan SPI 2025 KPK

AKBP Bungin Masokan menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mempelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi. Nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda. (**)


Laporan : Irmayanti Daud

 

 

 

Berita Terkait

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!