Polisi Tangkap Eksekutor dan Otak Penikaman Wartawan di Baubau

- Redaksi

Kamis, 27 Juli 2023 - 22:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penikaman wartawan, di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023). (*Ist)

BAUBAU, KROSCEK.CO.ID – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau bersama tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman seorang wartawan.

Korban merupakan wartawan media online di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan yang ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik tepat di depan rumahnya.

Insiden penikaman wartawan itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu (22/7/2023).

Polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH (44), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel).

Baca Juga :  Bupati Ikbar Jelaskan Misi Besar Dibalik Pembangunan Sirkuit Konawe Utara

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan, motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Man maker DH ini merasa bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh pelaku,” Ungkap AKBP Bungin Masokan, saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023).

Akibat perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Lanjut, Kapolres menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.

“Kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi, ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korbandalam pengungkapan kasus ini. Ditemukan transaksi bank, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta,” Paparnya.

AKBP Bungin Masokan menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mempelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi. Nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda. (**)

Baca Juga :  Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Laporan : Irmayanti Daud

 

 

 

Berita Terkait

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:18 WITA

Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WITA

Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!