BAUBAU, KROSCEK.CO.ID – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Baubau bersama tim Polda Sultra dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman seorang wartawan.
Korban merupakan wartawan media online di Kota Baubau, LM Irfan Mihzan yang ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik tepat di depan rumahnya.
Insiden penikaman wartawan itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita di Perumnas Waruruma, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu (22/7/2023).
Polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang sama dan satu lainnya di lokasi berbeda. Dua eksekutor inisial AH dan MW sedangkan otak dari kasus ini, man maker inisial DH (44), selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buton Selatan (Busel).
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan, motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban yang selalu memberatkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“Man maker DH ini merasa bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh pelaku,” Ungkap AKBP Bungin Masokan, saat konferensi pers di Mako Polres Baubau, Kamis (27/7/2023).
Akibat perbuatannya, para pelaku dituntut dengan pasal 351 Ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lanjut, Kapolres menjelaskan pada saat pendalaman kasus, awalnya polisi menduga adanya aktor lain di balik penganiayaan ini. Hanya saja, dari hasil pendalaman yang lebih, ditemukan tidak ada otak lain selain DH.
“Kami mencoba melakukan pendalaman yang lebih mendalam lagi, ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidak sukaan yang bersangkutan kepada korbandalam pengungkapan kasus ini. Ditemukan transaksi bank, DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp 2 juta,” Paparnya.
AKBP Bungin Masokan menjelaskan sebelum dilakukan eksekusi, para eksekutor, lebih dahulu melakukan pengecekan dan mempelajari kebiasaan korban. Setelah mengetahui situasi, baru lah dilakukan eksekusi. Nantinya sanksi antara eksekutor dan man maker akan ditutut berbeda. (**)
Laporan : Irmayanti Daud