Aparat Penegak Hukum Didesak Tangkap dan Adili Direktur PT Cahaya Mineral Investama

- Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi jilid VIII yang digelar pada (15/12/2022), oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Massa ini menggelar aksi, terkait kasus pertambangan tanpa izin (Peti) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Awalnya massa bertandang di Mapolda Sultra. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Tambang ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI) oleh aparat penegak hukum di lahan eks IUP PT Havard Indotech, pada tanggal 4 November 2022 lalu.

Baca Juga :  Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Andi Arman Manggabarani dalam penjelasannya mengatakan, dalam OTT di lahan eks PT Havard Indotech ini, aparat penegak hukum berhasil menangkap sejumlah operator, tim produksi serta lima unit alat berat berupa ekskavator, berasal dari PT Cahaya Mineral Investama yang telah menerobos serta beraktivitas di kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami menanyakan kelanjutan kasus Peti. Kebetulan kasus ini sementara kami tangani juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kades Tabanggele Bantah Tudingan Pencemaran dan Penghalangan Wartawan

Usai di Mapolda, massa kemudian bertandang ke Kejati Sultra. Dalam aksi ini berlangsung alot karena ricuh antara mahasiswa dengan pihak keamanan Kejati Sultra.

“Kedatangan kami di Kejati Sultra agar secepatnya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kasus Peti di blok Mandiodo, di WIUP PT Antam Tbk dalam hal ini Direktur PT CMI Inisial CJR,” ujarnya.

Diterangkan, penahanan kepada Direktur PT CMI harus dilakukan, sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

“Soal ketegangan yang terjadi kami akan terus geruduk Mapolda Sultra dan Kejati Sultra serta akan membawa massa lebih banyak lagi dari sebelumnya sampai ada titik final dari kasus PETI ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra menanggapi aspirasi FPMKU, melalui salah satu pegawainya mengatakan, kasus Ini telah masuk di meja Kejati Sultra.

“Kami akan proses dan tindak lanjuti soal aspirasi massa aksi dan berikutnya akan menginformasikan terkait kelanjutannya,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!