Aparat Penegak Hukum Didesak Tangkap dan Adili Direktur PT Cahaya Mineral Investama

- Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

Massa aksi Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara berpose bersama usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra. (*Ist).

 

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Aksi jilid VIII yang digelar pada (15/12/2022), oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Massa ini menggelar aksi, terkait kasus pertambangan tanpa izin (Peti) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Awalnya massa bertandang di Mapolda Sultra. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Tambang ilegal PT Cahaya Mineral Investama (CMI) oleh aparat penegak hukum di lahan eks IUP PT Havard Indotech, pada tanggal 4 November 2022 lalu.

Andi Arman Manggabarani dalam penjelasannya mengatakan, dalam OTT di lahan eks PT Havard Indotech ini, aparat penegak hukum berhasil menangkap sejumlah operator, tim produksi serta lima unit alat berat berupa ekskavator, berasal dari PT Cahaya Mineral Investama yang telah menerobos serta beraktivitas di kawasan hutan produksi terbatas.

“Kami menanyakan kelanjutan kasus Peti. Kebetulan kasus ini sementara kami tangani juga,” ujarnya.

Usai di Mapolda, massa kemudian bertandang ke Kejati Sultra. Dalam aksi ini berlangsung alot karena ricuh antara mahasiswa dengan pihak keamanan Kejati Sultra.

“Kedatangan kami di Kejati Sultra agar secepatnya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kasus Peti di blok Mandiodo, di WIUP PT Antam Tbk dalam hal ini Direktur PT CMI Inisial CJR,” ujarnya.

Diterangkan, penahanan kepada Direktur PT CMI harus dilakukan, sesuai dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Minerba.

“Soal ketegangan yang terjadi kami akan terus geruduk Mapolda Sultra dan Kejati Sultra serta akan membawa massa lebih banyak lagi dari sebelumnya sampai ada titik final dari kasus PETI ini,” katanya.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra menanggapi aspirasi FPMKU, melalui salah satu pegawainya mengatakan, kasus Ini telah masuk di meja Kejati Sultra.

“Kami akan proses dan tindak lanjuti soal aspirasi massa aksi dan berikutnya akan menginformasikan terkait kelanjutannya,” Pungkasnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!