Diduga Garap Hutan Lindung, Pemerintah Diminta Cabut WIUP PT Indonusa Arta Mulya

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendro Nilopo

Hendro Nilopo

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Eksistensi PT Indonusa Arta Mulya (IAM) di atas areal Hutan Lindung (HL) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menuai sorotan.

Pasalnya, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indonusa Arta Mulya (IAM) berada di atas kawasan Hutan Lindung.

Selain itu, di dalam WIUP PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang notabenenya merupakan kawasan hutan lindung, terdapat bukaan bekas kegiatan pertambangan.

Hal itu diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.

“Ini mesti di clear kan dulu, bagaimana bisa ada bekas bukaan di dalam WIUP PT Indonusa Arta Mulya. Sementara kita tau bahwa lokasi tersebut murni merupakan kawasan Hutan Lindung (HL),” Katanya melalui keterangan tertulisnya yang di terima media ini, Senin (12/12/22).

Padahal menurutnya, sampai saat ini PT IAM belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK RI dan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM RI.

“Dari hasil penelusuran kami, PT IAM ini belum mengantongi IPPKH dan juga RKAB. Lalu mengapa ada bekas kegiatan pertambangan disana (WIUP PT IAM), terlebih lagi belum ada pihak yang di proses terkait adanya bukaan tersebut,” Terangnya.

Oleh karena itu, Hendro berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa unsur pimpinan PT Indonusa Arta Mulya (IAM) terkait dugaan ilegal mining dan perambahan hutan lindung.

“Harapan kami, agar Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Indonusa Arta Mulya serta semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal mining dan perambahan hutan di dalam WIUP PT IAM,” Harapnya.

Selain itu, aktivis asal Konawe Utara itu juga meminta kepada Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP OP milik PT Indonusa Arta Mulya yang terdapat diatas kawasan Hutan Lindung.

“Selain proses hukum terkait ilegal mining, mesti dilakukan juga sanksi administrasi berupa pencabutan IUP OP milik PT Indonusa Arta Mulya,” Pungkasnya.

Menurut Hendro, pemutihan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Indonusa Arta Mulya (IAM) adalah cara yang tepat untuk melakukan pembersihan hukum serta mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam kegiatan ilegal di dalam WIUP PT IAM.

“Baiknya WIUP PT Indonusa Arta Mulya di putihkan dulu, sampai ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab terkait kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung yang terdapat di dalam WIUP PT. Indonusa,” Tutupnya. (**)


Editor : Muh. Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan
Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako
Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku
Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap
Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?
Putusan MA! PT Gema Kreasi Perdana ‘Kebal Hukum’ KPK Didesak Bertindak
Gelombang Pertama, ini Kepala Daerah di Sultra Dilantik 6 Februari 2025
Gempa M 4,9 Guncang Kolaka dan Kolaka Timur, Warga Diimbau Tetap Tenang

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:03 WITA

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Abdul Azis, Kejari Kolaka Diminta Transparan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 09:18 WITA

Tak Tahan dengan Teror, Korban Pembakaran di Torokeku Pilih Pindah ke Soroako

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:47 WITA

Polsek Tinanggea Dinilai Lamban Ungkap Kasus Teror Pembakaran di Desa Torokeku

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:32 WITA

Teror Kasus Pembakaran Motor di Desa Torokeku, Konsel Belum Terungkap

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:19 WITA

Reklamasi Tak Kunjung, Sumber Daya Alam Sultra jadi Petaka, Tanggungjawab Siapa?

Berita Terbaru

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd.

Parlementaria

DPRD Konawe Utara Pastikan Nasib Honorer Satpol PP Tidak Terabaikan

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:49 WITA

Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terlihat dengan penuh kasih sayang menggendong salah satu bayi warga.

Pemerintah

Semangat dan Kontribusi Ruksamin Memajukan Daerah Tak Akan Pudar

Selasa, 18 Feb 2025 - 10:40 WITA

error: Dilarang Copy Paste!