Kurang 24 Jam, Buser77 Kendari Ringkus Dua Orang Pelaku Pembunuh Penarik Becak

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kurang dari 24 Jam telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Pembangunan Kendari yang menyebabkan Alimun (27) Penarik Becak tewas tertikam bersimbah darah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, bahwa pada hari Selasa (11 Oktober 2022), sekitar 16.00 wita Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku di Jl. Ir. H. Alala, Kendari Beach (Kebi) Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kedua pelaku penganiayaan bernama Bayu Setiawan dan IS alias L. Motif kasus ini berawal saat korban dengan dua pelaku dan sejumlah rekannya minum-minuman keras. Pada saat sedang minum itu, korban memaki pelaku L. Tak terima dimaki, L langsung memukul korban dengan tangan kosong,” Ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (11/10/2022).

Selanjutnya Rudi menyuruh korban pergi, lanjut AKP Fitrayadi, dari tempat tersebut dan korban langsung pergi meninggalkan lokasi tempat perselisihan.

“Berselang beberapa saat Korban datang lagi namun Bayu menyuruhnya pergi dan tidak diindahkan oleh Korban. Sehingga terjadi pemukulan oleh L dengan menggunakan kayu gamal dan kemudian Bayu menikam Korban pada bagian pinggang sebelah kiri,” Jelasnya.

Setelah di tikam, Korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Ancaman 9 tahun kurungan penjara,” Pungkas AKP Fitrayadi.

Diketahui, Polresta Kendari menerima laporan pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 24.00 WITA, soal peristiwa ditemukannya seseorang yang telah meninggal dunia dengan berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (**)


Laporan : Dedi W.
Editor : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!