Kurang 24 Jam, Buser77 Kendari Ringkus Dua Orang Pelaku Pembunuh Penarik Becak - https://kroscek.co.id/

Kurang 24 Jam, Buser77 Kendari Ringkus Dua Orang Pelaku Pembunuh Penarik Becak

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kurang dari 24 Jam telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Pembangunan Kendari yang menyebabkan Alimun (27) Penarik Becak tewas tertikam bersimbah darah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, bahwa pada hari Selasa (11 Oktober 2022), sekitar 16.00 wita Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku di Jl. Ir. H. Alala, Kendari Beach (Kebi) Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kedua pelaku penganiayaan bernama Bayu Setiawan dan IS alias L. Motif kasus ini berawal saat korban dengan dua pelaku dan sejumlah rekannya minum-minuman keras. Pada saat sedang minum itu, korban memaki pelaku L. Tak terima dimaki, L langsung memukul korban dengan tangan kosong,” Ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (11/10/2022).

Selanjutnya Rudi menyuruh korban pergi, lanjut AKP Fitrayadi, dari tempat tersebut dan korban langsung pergi meninggalkan lokasi tempat perselisihan.

“Berselang beberapa saat Korban datang lagi namun Bayu menyuruhnya pergi dan tidak diindahkan oleh Korban. Sehingga terjadi pemukulan oleh L dengan menggunakan kayu gamal dan kemudian Bayu menikam Korban pada bagian pinggang sebelah kiri,” Jelasnya.

Setelah di tikam, Korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Ancaman 9 tahun kurungan penjara,” Pungkas AKP Fitrayadi.

Diketahui, Polresta Kendari menerima laporan pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 24.00 WITA, soal peristiwa ditemukannya seseorang yang telah meninggal dunia dengan berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (**)


Laporan : Dedi W.
Editor : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera
Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara
Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia
Anton Timbang Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulawesi Tenggara
Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif
Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari
Ridwan Bae Prioritaskan Konawe Utara, IJD hingga BSPS Siap Digulirkan 2026
Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:41 WITA

UAS Tabligh Akbar di Konawe Utara: Menata Peradaban Menuju Konasara Maju dan Sejahtera

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:15 WITA

Teken Pinjaman Daerah, 39 Paket Infrastruktur Jadi Prioritas Konawe Utara

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:45 WITA

Perkuat Pelayanan Publik, PT MLP Salurkan 50 Kursi untuk Balai Desa Ngapainia

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:04 WITA

Konawe Utara Siaga! Pastikan Ramadhan Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:05 WITA

Berkah Ramadhan dan Atur Lalin, UMKM Wanggudu Hidupkan Ekonomi Sore Hari

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!