Kurang 24 Jam, Buser77 Kendari Ringkus Dua Orang Pelaku Pembunuh Penarik Becak

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

Satreskrim Polresta Kendari Olah TKP korban Alimun (27) berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Selasa, (11/10/2022). (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KENDARI, KROSCEK.NET – Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, kurang dari 24 Jam telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Pembangunan Kendari yang menyebabkan Alimun (27) Penarik Becak tewas tertikam bersimbah darah.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, bahwa pada hari Selasa (11 Oktober 2022), sekitar 16.00 wita Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku di Jl. Ir. H. Alala, Kendari Beach (Kebi) Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Kedua pelaku penganiayaan bernama Bayu Setiawan dan IS alias L. Motif kasus ini berawal saat korban dengan dua pelaku dan sejumlah rekannya minum-minuman keras. Pada saat sedang minum itu, korban memaki pelaku L. Tak terima dimaki, L langsung memukul korban dengan tangan kosong,” Ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (11/10/2022).

Selanjutnya Rudi menyuruh korban pergi, lanjut AKP Fitrayadi, dari tempat tersebut dan korban langsung pergi meninggalkan lokasi tempat perselisihan.

“Berselang beberapa saat Korban datang lagi namun Bayu menyuruhnya pergi dan tidak diindahkan oleh Korban. Sehingga terjadi pemukulan oleh L dengan menggunakan kayu gamal dan kemudian Bayu menikam Korban pada bagian pinggang sebelah kiri,” Jelasnya.

Setelah di tikam, Korban masih sempat berjalan ke seberang jalan dan kemudian tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di TKP.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Ancaman 9 tahun kurungan penjara,” Pungkas AKP Fitrayadi.

Diketahui, Polresta Kendari menerima laporan pada Selasa, 11 Oktober 2022, sekitar pukul 24.00 WITA, soal peristiwa ditemukannya seseorang yang telah meninggal dunia dengan berlumuran darah di sebuah lahan kosong di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (**)


Laporan : Dedi W.
Editor : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

Berita Terkait

Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata
Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra
Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah
Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:41 WITA

Hari Kedua Patuh Anoa, Satlantas Konut Tindak Pelanggar Kasat Mata

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:43 WITA

Desa Mekar Jaya Wakili Konut, Masuk Tiga Besar Lomba Desa Sultra

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:24 WITA

Kecelakaan “Adu Banteng” di Oheo, Dua Mobil Rusak Parah

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:24 WITA

Sengketa Lahan di Molawe, Pemkab Konut Transparan dan Taat Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:49 WITA

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Ikbar: Polri Adalah Wajah Negara

Berita Terbaru

Herman Sewani Resmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Konawe Utara (Konut) pada Muscab ke-VI yang bertempat di Hotel Oheo, Senin (14/07/2025).

Sospol

PBB Konawe Utara di Persimpangan Jalan Politik

Selasa, 15 Jul 2025 - 16:35 WITA

error: Dilarang Copy Paste!