[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KENDARI, KROSCEK.NET – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM, kembali bereaksi terkait pernyataan ketua Ampuh Sultra – Jakarta bahwa dirinya dinilai mengigau, dan diminta diam jangan membuat gaduh.
“Melarang berpendapat adalah pembunuhan hak-hak saya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan amanah undang – undang nomor 9 tahun 1998,” Ucap Ridwan Badallah, Selasa (20/09/2022).
Selain itu, kata Ridwan Badallah, bahwa melawan perintah pemerintah terkait tugasnya sebagai pemberi informasi dan komunikasi kepada publik merupakan hak dan kewenangannya untuk berbicara secara pribadi dan jabatan yang telah diembannya.
“Perintah Nomor 9 tahun 1998 sudah sangat jelas, diatur pula dalam peraturan pemerintah, permendagri, permenkominfo, perda, pergub terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya sebagai kadis yang membidangi komunikasi dan informasi publik,” Jelasnya.
Olehnya itu, Ridwan Badallah mengingatkan Ampuh Sultra – Jakarta terkait tugasnya yang telah diberikan untuk dilaksanakan sesuai amanatkan sebagai juru bicara gubernur sulawesi tenggara.
“Meluruskan informasi adalah sah, dan bukan sebuah kegaduhan, jikalau harus menanggapi isu, dan apalagi Kabar Burung (tidak jelas) terkait dugaan kasus korupsi yang menimpa gubernur sultra,” tegas Ridwan Badallah.
Sekali lagi, Lanjut Ridwan, undang – undang mengatur kebebasan Ampuh Sultra – Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa (unras) demonstrasi terkait dugaan korupsi gubernur sultra ke KPK.
“Namun demikian hak kami juga untuk memberikan pembelaan sesuai dengan data kami. Apa yang telah dilaksanakan gubernur sejak 4 tahun terakhir adalah bersih dari penyalagunaan wewenang apalagi korupsi,” Bebernya.
Gubernur dan OPD selalu melakukan langkah persuasif dengan menerapkan asistensi, baik ke Irda, BPK maupun BPKP. Begitu juga selalu melalukan pendampingan ke Aparat Penegak Hukum dalam melakukan kegiatan dan anggaran.
“Jadi dari sisi penjelasan di atas, tdk ada cela dan apapun yang dapat dilakukan gubernur untuk tindak pidana korupsi. Sekali lagi kami pemprov sultra membantah jika gubernur sultra dituding korupsi,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul