Miris, PT DMS Diduga Rusaki Hutan Mangrove dan Menambang di Hutan Lindung

- Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Tambang dan Jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga rusaki kawasan hutan mangrove dan hutan lindung. (*Ist)

Aktivitas Tambang dan Jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga rusaki kawasan hutan mangrove dan hutan lindung. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menjadi primadona bagi pengusaha tambang nikel, kekayaan alam di sudut utara sulawesi tenggara itu sangatlah berlimpah dan menjadi sentral mafia tambang.

Tidak tanggung-tanggung banyak investor yang tak ragu menginvestasikan pundi-pundinya untuk mendapatkan keuntungan. Terhitung ada 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di Modi Minerba.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, menyayangkan dibalik kekayaan alam yang terdapat di bumi oheo itu, tak sedikit investor salah menggunakan izin tersebut akibat serakah demi mendapatkan tambahan pundi-pundi Dollar.

“Demi melancarkan aktivitas pertambangan yang diduga Ilegal atau tak resmi, seperti yang terjadi pada IUP PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terletak di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, yang terlihat melakukan aktivitas pertambangan terindikasi telah menerobos Hutan Lindung dan syarat administrasi,” ungkap Andi Amran. Kamis (18/08/2022).

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

Menurut Andi Amran, sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terlebihnya lagi dugaan besar telah menerobos Kawasan Hutan Mangrove yang merupakan wilayah observasi penahan ombak dibagian pesisir Desa Tokowuta.

“Berbagai pemberitaan, sampai saat ini hangat diperbincangkan masyarakat konawe Utara, baik itu yang melakukan aksi demonstrasi pada IUP PT DMS. Selain penambangan kawasan hutan lindung tanpa adanya izin yang dimiliki, juga telah menerobos kawasan hutan mangrove untuk memuluskan pembangunan jetty sebagai pelabuhan tempat bongkar muat ore nikel,” Jelasnya.

Baca Juga :  Bantah Isu Dugaan Korupsi, Dana Desa Polo-Polora dan Matabaho Diklaim Tuntas
Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani (*Ist)

Hal ini seharusnya menjadi landasan pemerintahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT DMS, karena cacat administrasi dan juga telah melanggar aturan yang berlaku, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Serta PP Nomor 23 Tahun penyelenggaraan Kehutanan.

“Tindak pidananya sangat jelas. Penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin dikenakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp1,5 milliar dan Rp10 milliar,” Tegasnya.

Andi Amran menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat melaporkan PT DMS soal tindak pidana perambahan dan perusakan hutan dengan adanya bukti dokumen dugaan illegal mining.

Baca Juga :  CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, mendesak pihak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) segera menghentikan aktivitas Penambangan PT DMS, serta mendesak Bareskrim Polri segera tangkap dan adili Direktur PT DMS,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata
Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar
Kadin Sultra Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM Dukung Program Gubernur
FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:20 WITA

Jelang Ramadhan, Anton Timbang Pastikan Stabilitas Harga, Kadin Sultra Bergerak Nyata

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:20 WITA

Ridwan Bae Konsisten Kawal APBN Ratusan Miliar untuk Pembangunan Muna-Mubar

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!