Miris, PT DMS Diduga Rusaki Hutan Mangrove dan Menambang di Hutan Lindung - https://kroscek.co.id/

Miris, PT DMS Diduga Rusaki Hutan Mangrove dan Menambang di Hutan Lindung

- Redaksi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Tambang dan Jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga rusaki kawasan hutan mangrove dan hutan lindung. (*Ist)

Aktivitas Tambang dan Jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) diduga rusaki kawasan hutan mangrove dan hutan lindung. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menjadi primadona bagi pengusaha tambang nikel, kekayaan alam di sudut utara sulawesi tenggara itu sangatlah berlimpah dan menjadi sentral mafia tambang.

Tidak tanggung-tanggung banyak investor yang tak ragu menginvestasikan pundi-pundinya untuk mendapatkan keuntungan. Terhitung ada 71 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdaftar di Modi Minerba.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, menyayangkan dibalik kekayaan alam yang terdapat di bumi oheo itu, tak sedikit investor salah menggunakan izin tersebut akibat serakah demi mendapatkan tambahan pundi-pundi Dollar.

Baca Juga :  PT MLP dan PT KES Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Konawe Utara

“Demi melancarkan aktivitas pertambangan yang diduga Ilegal atau tak resmi, seperti yang terjadi pada IUP PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) terletak di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, yang terlihat melakukan aktivitas pertambangan terindikasi telah menerobos Hutan Lindung dan syarat administrasi,” ungkap Andi Amran. Kamis (18/08/2022).

Menurut Andi Amran, sesuai dengan peraturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Merujuk kepada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Terlebihnya lagi dugaan besar telah menerobos Kawasan Hutan Mangrove yang merupakan wilayah observasi penahan ombak dibagian pesisir Desa Tokowuta.

“Berbagai pemberitaan, sampai saat ini hangat diperbincangkan masyarakat konawe Utara, baik itu yang melakukan aksi demonstrasi pada IUP PT DMS. Selain penambangan kawasan hutan lindung tanpa adanya izin yang dimiliki, juga telah menerobos kawasan hutan mangrove untuk memuluskan pembangunan jetty sebagai pelabuhan tempat bongkar muat ore nikel,” Jelasnya.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN
Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani (*Ist)

Hal ini seharusnya menjadi landasan pemerintahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan PT DMS, karena cacat administrasi dan juga telah melanggar aturan yang berlaku, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 Serta PP Nomor 23 Tahun penyelenggaraan Kehutanan.

“Tindak pidananya sangat jelas. Penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin dikenakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp1,5 milliar dan Rp10 milliar,” Tegasnya.

Baca Juga :  Tegangan Listrik Konawe Utara Belum Stabil, Pemda Ungkap Solusi Strategis PLN

Andi Amran menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat melaporkan PT DMS soal tindak pidana perambahan dan perusakan hutan dengan adanya bukti dokumen dugaan illegal mining.

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, mendesak pihak Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) segera menghentikan aktivitas Penambangan PT DMS, serta mendesak Bareskrim Polri segera tangkap dan adili Direktur PT DMS,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026
Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba
UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern
LIRA Sultra Desak Gakkum LLAJ Tindak Tegas Truk ODOL PT St. Nickel Resources
Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WITA

Atlet Renang Muda Konawe Utara Ardina Nurul Fauziah Borong 4 Emas dan 2 Perak di Akuatik Sprint Challenge 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:59 WITA

Tanah Sengketa di Jantung Kota Kolaka Disorot: Diduga Jadi Arena Sabung Ayam hingga Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:37 WITA

UMKM Naik Kelas, PT MLP melalui Program SEHATI Dorong Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:09 WITA

Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!