Polres Lamtim Tahan Tiga Tersangka Kasus Pungli P3-TGAI

- Redaksi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menggelar konferensi pers kasus pungli di Mapolres Lampung Timur, Jumat 12 Agustus 2022. (*Ist)

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menggelar konferensi pers kasus pungli di Mapolres Lampung Timur, Jumat 12 Agustus 2022. (*Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

LAMPUNG TIMUR, KROSCEK.NET – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menetapkan tiga orang tersangka dalam tindak pidana korupsi. Satu tersangka diantaranya yang ditetapkan yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Wiwik Yuliana.

Sementara kedua tersangka lainnya yakni TI (Tohirin Irianto) dan SC (Sucipto) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, di Mapolres Lampung Timur, Jumat 12 Agustus 2022, di Halaman Mapolres Lampung Timur.

“Pada hari ini, Jumat (12/8/2022), Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan satu diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur,” tutur AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Pihaknya mengatakan, tindakan pidana korupsi tersebut berupa pungutan dengan paksaan. “Berupa pungutan yang dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022, kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terangnya.

AKBP Zaky Alkazar Nasution juga menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa kepada para penerima program masing-masing,” imbuhnya.

Polres Lamtim mengamankan Barang Bukti uang tunai senilai Rp 157.050.000. (*Ist)

“Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa,” sambungnya.

AKBP Zaky Alkazar Nasution menerangkan, pungutan tersebut dilakukan oleh para tersangka kepada 10 Desa.

“Sebanyak 10 desa, yang dilakukan pungutan, rinciannya, delapan desa itu di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung,” tandasnya.

Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta. “Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta,” sambungnya.

AKBP Zaky mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2022.

“Jadi, sejak bulan mei 2022 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka,” katanya.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni, 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp. 157.050.000.

Para tersangka juga disangka dengan pasal tindak pidana korupsi.

“Pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar,” pungkasnya (**)


Laporan : Feru Zubadi
Editor : MS

Berita Terkait

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena
Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen
Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat
DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri
Jembatan Teluk Kendari Simbol Harapan, Bukan Titik Akhir Keputusasaan
Wujudkan Air Bersih Warganya, Kepala Desa Bandaeha, Harianto Tuai Apresiasi
Kepala Desa di Konawe Utara Diimbau Sukseskan Program Asta Cita

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:02 WITA

Penataan Kawasan Kumuh Pesisir Kendari Dapat Perhatian Serius DPR RI dan Dirjen

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:19 WITA

Transformasi PBB Sultra Menuju Era Baru: Politik Anak Muda untuk Indonesia Emas 2045

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:50 WITA

Revisi RTRW Sultra, PuSPAHAM dan WALHI : Jalan Mulus Oligarki, Jalan Buntu untuk Rakyat

Senin, 9 Juni 2025 - 18:51 WITA

DPRD Sultra: Nelayan Wakatobi Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton di Kampung Sendiri

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!