PT Kabaena Kromit Pratama Terindikasi Jual Beli Dokumen Ke Penambang Nikel Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kerap melakukan manipulasi data untuk meloloskan ore Nikel tidak resmi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan masyarakat sebagai pusat Illegal Mining.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan, keberadaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) menjadi peran strategis aksi pemulusan penjualan nikel ilegal.

“Ore Nikel yang diproduksi beda tempat aktivitas pertambangan berada diluar Dokumen Pengapalan, dan praktek ini kami indikasikan PT Kabaena Kromit Pratama, kerap menjadi Fasilitator kepada perusahaan-perusaan nakal tidak memiliki izin penjualan ore nikel kepada pabrik pemurnian ore nikel,” Ungkap Andi Arman, Sabtu (06/08/2022).

Baca Juga :  19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Putra daerah konawe utara itu memaparkan, cadangan Mineral yang berada di PT KKP kebanyakan Tambang Batu, kemudian lokasi jetty pengapalan tersebut letaknya bukan di Jetty Resmi milik PT KKP melainkan di jetty milik perusahaan Lain. Kan ini aneh dan sudah nampak pelanggarannya.

Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani (*Ist)

“Aparat penegak hukum harus responsiv persoalan ini, jangan pasif apalagi masif. Sebab, apabila kasus praktek maraknya penjualan dokumen oleh PT KKP dilalaikan, tentunya ada pelanggaran yang dilakukan APH, baik itu penyalagunaan tugas dan wewenang dan adanya konspirasi,” Tegasnya.

Baca Juga :  Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Ditempat sama, Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra) Jubarudin, menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk bisa secepatnya diproses. PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum aksi dokumen terbang, dan jumlah royalti yang di terima kepada penambang ilegal.

“Praktek ini tentu merugikan pendapatan negara dan segera mungkin memeriksa Direktur PT KKP serta memeriksan Komoditas Mineral yang dimiliki oleh PT KKP, baik itu Jumlah pengiriman, apakah sesuai dengan yang di Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) letak lokasi penambangan WIUP,” Pungkasnya. (**)

Baca Juga :  Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana
IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah
Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM
CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya
Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra
Kontribusi Nyata Lingkungan, PT BKM Digganjar Penghargaan oleh Pemkab Konut 
Kejati Sultra Tegaskan Penindakan Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana
HUT Ke-19, Anton Timbang: Konawe Utara Matang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru Sultra

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:56 WITA

FAHMI Desak Copot Kajati Sultra, Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Bupati Bombana

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:29 WITA

IMI Sultra Siap Gelar Rakerprov 2026, Perkuat Barisan Prestasi Otomotif Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:09 WITA

Mahasiswa Teknik Pertambangan UMK Bedah Praktik K3 dan Operasi di PT BKM

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:30 WITA

CSR PT BKM Percepat Pembangunan Masjid Al-Istiqomah Tapunggaya

Minggu, 4 Januari 2026 - 12:57 WITA

Bupati Ikbar jadi Pemeran Film “Arwah Pue Tuko” Dukung Penuh Industri Film Lokal Sultra

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!