PT Kabaena Kromit Pratama Terindikasi Jual Beli Dokumen Ke Penambang Nikel Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kerap melakukan manipulasi data untuk meloloskan ore Nikel tidak resmi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan masyarakat sebagai pusat Illegal Mining.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan, keberadaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) menjadi peran strategis aksi pemulusan penjualan nikel ilegal.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

“Ore Nikel yang diproduksi beda tempat aktivitas pertambangan berada diluar Dokumen Pengapalan, dan praktek ini kami indikasikan PT Kabaena Kromit Pratama, kerap menjadi Fasilitator kepada perusahaan-perusaan nakal tidak memiliki izin penjualan ore nikel kepada pabrik pemurnian ore nikel,” Ungkap Andi Arman, Sabtu (06/08/2022).

Putra daerah konawe utara itu memaparkan, cadangan Mineral yang berada di PT KKP kebanyakan Tambang Batu, kemudian lokasi jetty pengapalan tersebut letaknya bukan di Jetty Resmi milik PT KKP melainkan di jetty milik perusahaan Lain. Kan ini aneh dan sudah nampak pelanggarannya.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kerja PT Antam di Konut Belum Terima Hak Sejak 2009
Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani (*Ist)

“Aparat penegak hukum harus responsiv persoalan ini, jangan pasif apalagi masif. Sebab, apabila kasus praktek maraknya penjualan dokumen oleh PT KKP dilalaikan, tentunya ada pelanggaran yang dilakukan APH, baik itu penyalagunaan tugas dan wewenang dan adanya konspirasi,” Tegasnya.

Ditempat sama, Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra) Jubarudin, menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk bisa secepatnya diproses. PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum aksi dokumen terbang, dan jumlah royalti yang di terima kepada penambang ilegal.

Baca Juga :  Waspada! Jalan Licin Akibat Tumpahan Solar di Jalur Banggarema-Awila Puncak, Konawe Utara

“Praktek ini tentu merugikan pendapatan negara dan segera mungkin memeriksa Direktur PT KKP serta memeriksan Komoditas Mineral yang dimiliki oleh PT KKP, baik itu Jumlah pengiriman, apakah sesuai dengan yang di Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) letak lokasi penambangan WIUP,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif
Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan
Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang
Dharma Wanita Konut Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Rencana Kerja OPD Wajib Sejalan dengan “Konasara Berkibar”
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:40 WITA

Andi Irawan Nahkodai IMI Konawe Utara, Siap Cetak Raider Kompetitif

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:32 WITA

Ketua dan Pengurus IMI Konawe Utara Masa Bakti 2025-2026 Resmi Ditetapkan

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:42 WITA

Mekar Jaya Wakili Konut, Bupati Pastikan Persiapan Matang

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!