PT Kabaena Kromit Pratama Terindikasi Jual Beli Dokumen Ke Penambang Nikel Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, kerap melakukan manipulasi data untuk meloloskan ore Nikel tidak resmi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan masyarakat sebagai pusat Illegal Mining.

Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) Andi Arman Manggabarani, mengatakan, keberadaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) menjadi peran strategis aksi pemulusan penjualan nikel ilegal.

Baca Juga :  Janji Politik Ikbar-Abuhaera Direalisasikan: Kecamatan Wanggudu Selangkah Lagi Terbentuk

“Ore Nikel yang diproduksi beda tempat aktivitas pertambangan berada diluar Dokumen Pengapalan, dan praktek ini kami indikasikan PT Kabaena Kromit Pratama, kerap menjadi Fasilitator kepada perusahaan-perusaan nakal tidak memiliki izin penjualan ore nikel kepada pabrik pemurnian ore nikel,” Ungkap Andi Arman, Sabtu (06/08/2022).

Putra daerah konawe utara itu memaparkan, cadangan Mineral yang berada di PT KKP kebanyakan Tambang Batu, kemudian lokasi jetty pengapalan tersebut letaknya bukan di Jetty Resmi milik PT KKP melainkan di jetty milik perusahaan Lain. Kan ini aneh dan sudah nampak pelanggarannya.

Baca Juga :  Porseni Andowia-Asera: Ikhtiar Membangun Persatuan dan Cinta Konawe Utara
Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani (*Ist)

“Aparat penegak hukum harus responsiv persoalan ini, jangan pasif apalagi masif. Sebab, apabila kasus praktek maraknya penjualan dokumen oleh PT KKP dilalaikan, tentunya ada pelanggaran yang dilakukan APH, baik itu penyalagunaan tugas dan wewenang dan adanya konspirasi,” Tegasnya.

Ditempat sama, Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra) Jubarudin, menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum untuk bisa secepatnya diproses. PT KKP tidak boleh terkesan kebal hukum aksi dokumen terbang, dan jumlah royalti yang di terima kepada penambang ilegal.

Baca Juga :  Naniyatin Pacu Akselerasi Pembangunan Desa Mowundo Berbasis Potensi Lokal

“Praktek ini tentu merugikan pendapatan negara dan segera mungkin memeriksa Direktur PT KKP serta memeriksan Komoditas Mineral yang dimiliki oleh PT KKP, baik itu Jumlah pengiriman, apakah sesuai dengan yang di Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) letak lokasi penambangan WIUP,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

 

Berita Terkait

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan
Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara
Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan
2500 Peserta dan 733 Perwakilan Hadir di Pembukaan Jambore Pramuka Konut
Prabowo Diminta “Bersih-Bersih” Usai Nama Bahtra Banong Terseret Dugaan CSR BI–OJK
Konawe Utara Tegaskan Tidak Defisit, Justru Surplus: Jawab Pemberitaan Keliru
LPPK Sultra Sambangi KPK, Desak Usut Proyek ‘Mangkrak’ Stadion Lakidende

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:04 WITA

HUT RI ke-80, Bundaran Konasara Jadi Pusat Malam Resepsi Kenegaraan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:30 WITA

Ucie Sucita, Idul Fatrah, dan Chesylino Siap Meriahkan Malam Kemerdekaan di Konawe Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:39 WITA

Semarak HUT RI ke-80, PT SBP Teguhkan Komitmen Sosial Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:51 WITA

Bupati Ikbar: Pramuka Bukan Hanya Tali-Temali, Tapi Tali Persatuan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:45 WITA

2500 Peserta dan 733 Perwakilan Hadir di Pembukaan Jambore Pramuka Konut

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!