KSO Basman Leluasa Menambang dan Jual Nikel di Mandiodo, Ampuh Sultra: APH Ngapain?

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian memprihatinkan, perusahaan tanpa izin apapun bisa dengan leluasa melakukan penambangan tanpa tersentuh proses hukum.

Seperti yang diduga dilakukan oleh KSO Basman di wilayah Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara sampai saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, keleluasaan KSO Basman melakukan kegiatan penambangan tanpa legalitas apapun seolah mencoreng wajah hukum dinegeri ini.

Padahal kata dia, negara dengan jelas telah mengatur mekanisme pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dan benar (good mining practice) termaksud pengelolaan sumbe daya alam pada sektor pertambangan nikel.

“Menurut kami, keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun, secara langsung telah mencederai hukum di negeri ini” Kata Hendro melalui siaran pers ke 2 nya yang dirilis pada, Sabtu (14/05/2022).

Baca Juga :  Usai Bela Negara, Ketua Umum DPP PBB Titip Pesan Kebangsaan bagi Kader

Tidak hanya itu, lanjut Egis sapaan akrabnya (red), yang tak kalah memprihatinkan kata dia, adalah upaya penegakan hukum dari Aparat Penegah Hukum (APH) yang terkesan diam tanpa berbuat apa-apa dengan adanya praktik ilegal mining KSO Basman.

“Bukan hanya pelaku ilegal mining yang harus disoroti, tetapi kinerja aparat penegak hukum juga wajib dipertanyakan. Bagaimana bisa KSO Basman bisa seleluasa itu menambang tanpa izin apapun tanpa penindakan?,” Imbuhnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 158 disebutkan “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000”.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha
Hendro Nilopo

Hal itu kata Hendro, menjelaskan dengan seksama upaya pemerintah untuk menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Akan tetapi, lanjutnya, melihat keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun namun tidak tersentuh hukum, Hendro mengaku pesimis jika aturan tersebut masih berlaku.

“Undang-undang ini harusnya menjadi pedoman bagi setiap orang atau perusahaan yang berniat untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan, tetapi sayangnya aturan ini seolah tidak berlaku dengan melihat fakta adanya pelaku penambang ilegal yang tidak tersentuh oleh hukum,” Jelasnya.

Diakhir rilisnya, pemuda yang familiar dengan sapaan Don HN itu menyentil, terkait lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Khususnya di Sulawesi Tenggara dan terkhusus lagi di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

“Saya pribadi pernah berfikir, jangan-jangan hukum ini tidak berlaku lagi di sektor pertambangan. Yang berlaku hanya koordinasi antara pelaku ilegal mining dan kepada oknum aparat penegak hukum saja,” Terang pengurus DPP KNPI pusat itu.

Hendro menduga, kemungkinan besar ada campur tangan “HR” dan “ACG” terkait kemunculan KSO Basman. Kedua aktor tersebut diduga menggunakan KSO Basman dan isu masyarakat lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Kalau menurut kajian kami, KSO Basman ini hanya sebagai tameng saja, kuat dugaan kami ada aktor utama dibelakang KSO Basman yaitu HR dan ACG. Namun dalam waktu dekat akan kami ungkap segera,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi
Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim
Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M
Festival Anak Sholeh ala PT KES SK 321, Penuh Canda, Ilmu, dan Silaturahmi
PT Sumber Bumi Putera Wujudkan Mimpi Umrah Warga Lingkar Tambang Konawe Utara
Bupati Konut: Stop Ugal-ugalan, di Twin Ring saja! Balapnya Sah, Gaspolnya Halal

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:08 WITA

Isu “Uang Pelicin” ADD dan Dana Porseni di Asera, Sejumlah Kades Beri Klarifikasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 02:22 WITA

Misteri Api di Gedung Arsip BKAD Konut, Polisi Tunggu Jawaban Labfor

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Rabu, 24 September 2025 - 18:26 WITA

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Koltim

Senin, 22 September 2025 - 19:23 WITA

Kejari Geledah KPU Konut, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 M

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!