KSO Basman Leluasa Menambang dan Jual Nikel di Mandiodo, Ampuh Sultra: APH Ngapain?

- Redaksi

Sabtu, 14 Mei 2022 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian memprihatinkan, perusahaan tanpa izin apapun bisa dengan leluasa melakukan penambangan tanpa tersentuh proses hukum.

Seperti yang diduga dilakukan oleh KSO Basman di wilayah Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara sampai saat ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, keleluasaan KSO Basman melakukan kegiatan penambangan tanpa legalitas apapun seolah mencoreng wajah hukum dinegeri ini.

Padahal kata dia, negara dengan jelas telah mengatur mekanisme pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dan benar (good mining practice) termaksud pengelolaan sumbe daya alam pada sektor pertambangan nikel.

“Menurut kami, keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun, secara langsung telah mencederai hukum di negeri ini” Kata Hendro melalui siaran pers ke 2 nya yang dirilis pada, Sabtu (14/05/2022).

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook

Tidak hanya itu, lanjut Egis sapaan akrabnya (red), yang tak kalah memprihatinkan kata dia, adalah upaya penegakan hukum dari Aparat Penegah Hukum (APH) yang terkesan diam tanpa berbuat apa-apa dengan adanya praktik ilegal mining KSO Basman.

“Bukan hanya pelaku ilegal mining yang harus disoroti, tetapi kinerja aparat penegak hukum juga wajib dipertanyakan. Bagaimana bisa KSO Basman bisa seleluasa itu menambang tanpa izin apapun tanpa penindakan?,” Imbuhnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 158 disebutkan “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000”.

Baca Juga :  Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Hendro Nilopo

Hal itu kata Hendro, menjelaskan dengan seksama upaya pemerintah untuk menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Akan tetapi, lanjutnya, melihat keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun namun tidak tersentuh hukum, Hendro mengaku pesimis jika aturan tersebut masih berlaku.

“Undang-undang ini harusnya menjadi pedoman bagi setiap orang atau perusahaan yang berniat untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan, tetapi sayangnya aturan ini seolah tidak berlaku dengan melihat fakta adanya pelaku penambang ilegal yang tidak tersentuh oleh hukum,” Jelasnya.

Diakhir rilisnya, pemuda yang familiar dengan sapaan Don HN itu menyentil, terkait lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Khususnya di Sulawesi Tenggara dan terkhusus lagi di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

“Saya pribadi pernah berfikir, jangan-jangan hukum ini tidak berlaku lagi di sektor pertambangan. Yang berlaku hanya koordinasi antara pelaku ilegal mining dan kepada oknum aparat penegak hukum saja,” Terang pengurus DPP KNPI pusat itu.

Hendro menduga, kemungkinan besar ada campur tangan “HR” dan “ACG” terkait kemunculan KSO Basman. Kedua aktor tersebut diduga menggunakan KSO Basman dan isu masyarakat lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.

“Kalau menurut kajian kami, KSO Basman ini hanya sebagai tameng saja, kuat dugaan kami ada aktor utama dibelakang KSO Basman yaitu HR dan ACG. Namun dalam waktu dekat akan kami ungkap segera,” Tutupnya. (**)


Laporan : Muhammad Sahrul

 

 

Berita Terkait

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial
Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis
Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!
PT Marketindo Diperkarakan Aliansi Masyarakat Tani di Kejari Konsel
Wakil Ketua II DPRD Konawe Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 2 Akun Facebook
Nasrullah Faizal Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Sepihak di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WITA

Komitmen Bangun Konawe Utara dengan Prinsip Keadilan Sosial

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:10 WITA

Minim Transparansi, Tambang PT Antam di Tapunopaka Dinilai Rugikan Konut

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:10 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Konut Gelar Car Free Day dan Layanan Gratis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:11 WITA

Vebrianti Resmi Pimpin PSI Kolaka, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:29 WITA

Rp11,8 T BB Migor Dipamerkan Kejagung, Netizen: Timah dan Pertamina Jangan Lupa!

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!