[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]
KONAWE UTARA, KROSCEK.NET – Penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian memprihatinkan, perusahaan tanpa izin apapun bisa dengan leluasa melakukan penambangan tanpa tersentuh proses hukum.
Seperti yang diduga dilakukan oleh KSO Basman di wilayah Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara sampai saat ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, keleluasaan KSO Basman melakukan kegiatan penambangan tanpa legalitas apapun seolah mencoreng wajah hukum dinegeri ini.
Padahal kata dia, negara dengan jelas telah mengatur mekanisme pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dan benar (good mining practice) termaksud pengelolaan sumbe daya alam pada sektor pertambangan nikel.
“Menurut kami, keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun, secara langsung telah mencederai hukum di negeri ini” Kata Hendro melalui siaran pers ke 2 nya yang dirilis pada, Sabtu (14/05/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Egis sapaan akrabnya (red), yang tak kalah memprihatinkan kata dia, adalah upaya penegakan hukum dari Aparat Penegah Hukum (APH) yang terkesan diam tanpa berbuat apa-apa dengan adanya praktik ilegal mining KSO Basman.
“Bukan hanya pelaku ilegal mining yang harus disoroti, tetapi kinerja aparat penegak hukum juga wajib dipertanyakan. Bagaimana bisa KSO Basman bisa seleluasa itu menambang tanpa izin apapun tanpa penindakan?,” Imbuhnya.
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu menjelaskan, berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 158 disebutkan “Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000”.
Hal itu kata Hendro, menjelaskan dengan seksama upaya pemerintah untuk menjaga pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Akan tetapi, lanjutnya, melihat keleluasaan KSO Basman menambang tanpa izin apapun namun tidak tersentuh hukum, Hendro mengaku pesimis jika aturan tersebut masih berlaku.
“Undang-undang ini harusnya menjadi pedoman bagi setiap orang atau perusahaan yang berniat untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pertambangan, tetapi sayangnya aturan ini seolah tidak berlaku dengan melihat fakta adanya pelaku penambang ilegal yang tidak tersentuh oleh hukum,” Jelasnya.
Diakhir rilisnya, pemuda yang familiar dengan sapaan Don HN itu menyentil, terkait lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Khususnya di Sulawesi Tenggara dan terkhusus lagi di Kabupaten Konawe Utara.
“Saya pribadi pernah berfikir, jangan-jangan hukum ini tidak berlaku lagi di sektor pertambangan. Yang berlaku hanya koordinasi antara pelaku ilegal mining dan kepada oknum aparat penegak hukum saja,” Terang pengurus DPP KNPI pusat itu.
Hendro menduga, kemungkinan besar ada campur tangan “HR” dan “ACG” terkait kemunculan KSO Basman. Kedua aktor tersebut diduga menggunakan KSO Basman dan isu masyarakat lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal di Blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara.
“Kalau menurut kajian kami, KSO Basman ini hanya sebagai tameng saja, kuat dugaan kami ada aktor utama dibelakang KSO Basman yaitu HR dan ACG. Namun dalam waktu dekat akan kami ungkap segera,” Tutupnya. (**)
Laporan : Muhammad Sahrul