Terdakwa Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun Tidak Ditahan Kajatisu - https://kroscek.co.id/

Terdakwa Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun Tidak Ditahan Kajatisu

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

Kejatisu menggeledah kantor dan rumah dinas Dirut PDAM Tirtalihou sebelum sampai ke persidangan. (*Ist/Syam).

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”BACAKAN“]

SIMALUNGUN, KROSCEK.NET – Ironis, meski sudah menjadi terdakwa kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3.717.223.673, kedua pelaku masih bisa bebas menghirup udara segar.

Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.

Linda Siallagan, SE (42 tahun) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou bertempat tinggal di jalan Sangnawaluh Siopat Suhu Siantar dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag Kas bertempat tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar.

Para terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di PN Medan, Senin (9/5/2022). Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan dan mereka tidak mengajukan eksepsi. Agenda persidangan selanjutnya Senin (23/5/2022), untuk pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) di ruang kerjanya.

Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 2 ataupun pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling si gkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Meski korupsi miliaran, Kajatisu tidak melakukan penahanan kepada keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga jadi terdakwa. Bahkan majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara tersebut seakan “mengamini” dan setuju keduanya tidak Ditahan.

Seperti dapat dilihat melalui Sipp.pn.medan “tidak dilakukan penahanan,”.

Kajari melalui Kasi Intel ketika ditanya wartawan terkait status penahanan tidak bisa memberikan komentar. Karena sejak penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejatisu.

Ironisnya, kedua pelaku bahkan tidak ada atau belum mengembalikan kerugian negara. Sehingga tidak jelas alasannya mengapa 2 pelaku tidak ditahan.

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).

Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.

Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga, SH yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih.

Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti.

Ia juga telah melakukan pencarian dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM. (**)


Laporan : Syam Hadi Purba
Publisher : Irmayanti Daud

 

 

Follow WhatsApp Channel kroscek.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki
Mencuat di Persidangan, PP GPI Desak KPK Periksa Raffi Ahmad Kasus Impor Bea Cukai
Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan
Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026
Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat
PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo
PT MLP dan PT KES Raih Penghargaan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Konawe Utara
Mantan Dirut Perumda Utama Sultra jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Segera Ditahan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:57 WITA

Merawat Ingatan, Menghidupkan Nilai Penghormatan dan Jati Diri Leluhur Adat Tolaki

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:20 WITA

Angin Segar! Pelepasan Kawasan Hutan di Konut, Muhardin: Kepastian Hak Masyarakat Harus Dituntaskan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:42 WITA

Penurunan Status Kawasan Hutan di Konut untuk Desa dan Transmigrasi Ditargetkan Terealisasi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:38 WITA

Temui Ridwan Bae dan Ahmad Safei, DPRD Konawe Utara Kawal Aspirasi Infrastruktur di tingkat Pusat

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:33 WITA

PP GPI Apresiasi Evaluasi Pimpinan Badan Gizi Nasional oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!