Konawe Utara, Kroscek.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara (Konut), tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.510.505. Angka ini mengalami kenaikan Rp250.922 atau 7,70 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.259.583.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Ali Haswandy, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berpedoman pada dasar hukum yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMK tahun 2026 ini merupakan hasil keputusan bersama Dewan Pengupahan, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Ali Haswandy dalam rapat penyampaian UMK 2026.
Ali Haswandy yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menegaskan, daerah yang telah menyepakati dan menetapkan UMK akan diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dilakukan penetapan resmi.
Ia menyebutkan, hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari akan disampaikan secara resmi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sultra kepada gubernur.
“UMK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota akan kami usulkan ke gubernur untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Konawe Utara dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. (**)
Laporan: Irmayanti Daud













