Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LM Ali Haswandy

LM Ali Haswandy

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe Utara (Konut), tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.510.505. Angka ini mengalami kenaikan Rp250.922 atau 7,70 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.259.583.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Ali Haswandy, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 berpedoman pada dasar hukum yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penetapan UMK tahun 2026 ini merupakan hasil keputusan bersama Dewan Pengupahan, dengan mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Ali Haswandy dalam rapat penyampaian UMK 2026.

Baca Juga :  IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

Ali Haswandy yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menegaskan, daerah yang telah menyepakati dan menetapkan UMK akan diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dilakukan penetapan resmi.

Ia menyebutkan, hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari akan disampaikan secara resmi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sultra kepada gubernur.

Baca Juga :  Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara

“UMK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota akan kami usulkan ke gubernur untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Konawe Utara dan wilayah Sulawesi Tenggara secara umum. (**)


Laporan: Irmayanti Daud 

Berita Terkait

19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Pengurus KONI Konut 2025–2029 Dikukuhkan, Konasara Berkibar Siap Berprestasi Menuju Sultra Maju
Pemkab Konut Gandeng LPPM UHO Rancang RSUD PHTC Type C Layanan Kesehatan Modern
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:29 WITA

19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!