Konawe Utara, Kroscek.co.id – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) menggelar konsultasi publik terkait perubahan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di Aula Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Senin (22/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban perusahaan dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta mempertimbangkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BKM, Yovi Fajar Tindean, mengapresiasi kehadiran dan partisipasi seluruh peserta yang telah memberikan masukan konstruktif bagi perusahaan.
Menurutnya, konsultasi publik ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang adaptif dan berkelanjutan.
“Masukan dan arahan yang disampaikan kami anggap sebagai motivasi. Walaupun sejauh ini PT BKM sudah taat hukum dan percaya diri menjalankan ketentuan yang berlaku, perubahan produksi menuntut kami untuk terus beradaptasi. Konsultasi ini memberi masukan yang sangat berharga,” ujar Yovi.
Ia juga menegaskan bahwa manajemen PT BKM selama ini telah berupaya optimal dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, perusahaan tidak menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang masih ada.
“Masukan terkait pemberdayaan masyarakat sangat kami apresiasi. Ke depan, aspek ini akan terus kami perbaiki agar manfaat kegiatan pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara, Stemi Syahril, menekankan bahwa konsultasi publik merupakan kewajiban dalam proses penyusunan maupun perubahan dokumen AMDAL, meskipun sering dipandang sebagai tahapan formal.
Namun, ia berharap proses ini dijalankan secara substantif dengan membuka ruang dialog yang lebih luas bersama masyarakat.
“Konsultasi publik bertujuan memperoleh data dan informasi langsung dari masyarakat. Ini adalah awal komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan. Kami berharap tim penyusun AMDAL lebih intens dan lebih lama turun ke lapangan agar dokumen lingkungan yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh manajemen PT BKM, perwakilan DLH Sultra, KPHP XIX Laiwoi Utara, Camat Molawe, para kepala desa dari Mowundo, Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Melalui kegiatan ini, PT BKM menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas pertambangan yang patuh hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat di wilayah operasional perusahaan. (**)
Laporan: Muh. Sahrul













