Konawe Utara, Kroscek.co.id – Drama ketenagakerjaan kembali memanas di Bumi Oheo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Sultra Sarana Bumi (SSB).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara tak tinggal diam. Pihaknya memastikan kasus ini tidak akan dibiarkan bergulir seperti bola liar yang bikin gaduh lapangan.
Kepala Disnakertrans Konut, H. M. Ali, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dugaan tersebut, asalkan laporan resmi dari eks karyawan benar-benar masuk ke kantor Disnakertrans Konut.
Tanpa laporan resmi, kata Ali, pemerintah tidak bisa bergerak sembarangan. “Kami menunggu laporan. Itu langkah awal untuk penelusuran serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses ini penting untuk memastikan apakah tindakan perusahaan telah sesuai aturan atau justru melompat melewati prosedur bak atlet lompat jauh tanpa aba-aba.
Melalui pesan WhatsApp kepada Kroscek.co.id pada Selasa, 18 November 2025, H. M. Ali menegaskan bahwa PHK harus melewati prosedur, bukan keputusan instan semalam jadi.
“Jika ada pelanggaran, pastinya harus melewati prosedur. Ada SP1, SP2, dan SP3 sebagai bentuk penindakan. Jika mekanisme itu tidak dijalankan, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang melakukan PHK,” ujarnya.
Dalam bahasa sederhana: PHK itu bukan sulap, dan perusahaan tidak boleh menghilangkan pekerja begitu saja seperti trik menghilangkan kelinci dari topi.
Disnakertrans Siapkan Klarifikasi: Biar Jernih, Kita Dengar Dua Sisi
Disnakertrans Konut memastikan akan memanggil kedua pihak, perusahaan dan eks karyawan, untuk klarifikasi. Tujuannya bukan mencari siapa paling keras bersuara, tapi mendapatkan gambaran utuh sebelum menentukan langkah tegas.
“Pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara profesional serta sesuai mekanisme hukum,” kata H. M. Ali.
Sebelumnya, Ketua KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Ahmad, sudah lebih dulu mengibarkan bendera peringatan. Ia meminta Pemda dan DPRD Konut segera turun tangan menangani dugaan PHK sepihak yang dinilai merugikan pekerja lokal.
KNPI bahkan menyatakan siap mengawal dan mendampingi eks karyawan untuk melapor ke Disnakertrans Konut dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu, KNPI juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi di kantor DPRD Konawe Utara untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kesewenang-wenangan PT SSB.
Dalam bahasa pemuda: “Kalau perusahaan main serobot, jangan kaget kalau KNPI ikut mengetuk meja.”
Dengan sikap Disnakertrans yang menunggu laporan resmi dan komitmen KNPI yang siap mengawal pekerja, persoalan ini memasuki babak baru.
Semua pihak berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa drama tambahan yang tidak perlu.
Bagi pekerja, momentum ini adalah kesempatan memperjuangkan hak.
Bagi perusahaan, ini pengingat bahwa aturan bukan formalitas. Dan bagi pemerintah, ini ujian keseriusan menjaga marwah ketenagakerjaan di Konawe Utara. (**)
Laporan: Muh. Sahrul























