Kendari, Kroscek.co.id – Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN, terutama di wilayah seperti Sulawesi Tenggara, yang selama ini menggantungkan harapan pada reformasi kepegawaian.
Langkah ini dinilai strategis dalam mengakselerasi penyelesaian persoalan status kepegawaian non-ASN di lingkungan pemerintah.
Dalam diktum pertama Keputusan MenPAN RB tersebut dijelaskan, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan ASN secara sementara.
Tujuan pengadaan ini mencakup:
- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN,
- Pemenuhan kebutuhan tenaga ASN,
- Penegasan status hukum pegawai non-ASN,
- Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Skema ini menjadi ruang baru bagi:
- Honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus,
- Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mengisi formasi karena keterbatasan kuota,
- Individu yang telah tercatat dalam database resmi non-ASN milik BKN.
Salah satu terobosan penting dalam kebijakan ini adalah jaminan penghasilan yang layak bagi PPPK Paruh Waktu.
Sesuai aturan, gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat berstatus non-ASN. Bahkan dalam kondisi tertentu, besaran gaji dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bagi PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di wilayah Sulawesi Tenggara, ketentuan ini memberikan jaminan finansial lebih pasti dan proporsional. Berikut daftar UMK terbaru di Sultra yang dapat dijadikan dasar penggajian:
Wilayah | UMK 2025 |
---|---|
Kota Kendari | Rp 3.314.389 |
Kabupaten Kolaka | Rp 3.342.626 |
Kabupaten Konawe Utara | Rp 2.758.984,54 |
Kabupaten Muna dan sekitarnya (termasuk Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah, Muna Barat, Wakatobi, Bombana, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, dan Kota Baubau) | Rp 3.073.551,70 |
Gaji yang layak ini menjadi pengakuan negara terhadap dedikasi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik dasar.
Fasilitas ASN, Kontrak Resmi, dan Evaluasi Berkala
Tidak hanya gaji, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sebagai bentuk legalitas resmi ke-ASN-an mereka.
Dalam diktum ke-19 hingga ke-21 disebutkan, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh:
- Fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan,
- Evaluasi kinerja rutin sebagai dasar pertimbangan untuk:
- Perpanjangan kontrak,
- Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi kualifikasi dan kebutuhan.
Kebijakan ini tidak sekadar menyentuh aspek administratif, melainkan menjadi bagian dari transformasi kelembagaan menuju pemerintahan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menteri PAN RB menegaskan bahwa kebijakan ini bukan solusi sesaat, melainkan langkah jangka menengah menuju penyelesaian total status pegawai non-ASN di Indonesia yang telah lama menjadi perhatian publik.
Untuk bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, para calon harus:
- Terdata di database non-ASN BKN sebelum batas waktu tertentu,
- Tidak sedang terikat kontrak PPPK penuh waktu atau ASN lainnya,
- Memenuhi kualifikasi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi.
Dengan hadirnya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah menunjukkan komitmen untuk tidak meninggalkan satu pun tenaga honorer tanpa arah dan tanpa kejelasan status.
Di tengah arus perubahan zaman dan desakan publik atas reformasi birokrasi yang adil, Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi salah satu kebijakan paling progresif tahun ini.
Tenaga honorer di Sulawesi Tenggara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan status dan kesejahteraan mereka.
Dengan gaji yang mengacu pada UMK lokal, legalitas yang jelas, serta peluang pengangkatan penuh waktu, masa depan tenaga honorer tak lagi berada dalam ketidakpastian.
Saatnya para pengabdi negeri ini mendapatkan tempat yang layak, bukan hanya dalam struktur birokrasi, tetapi juga dalam sejarah kemajuan bangsa.
“Negara hadir untuk mereka yang selama ini mengabdi dalam senyap. Kini, giliran pemerintah memberikan pengakuan nyata,” Jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. (**)
Sumber : Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Editor : Muh. Sahrul