Konawe, Kroscek.co.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Nasrullah Faizal, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan-tuduhan sepihak yang beredar di media sosial.
Usai melaporkan dua Akun Facebook bernama “Deny Kurniawan” dan “Budi Sutoyo” ke Polda Sultra, Nasrullah menegaskan bahwa ruang digital bukanlah tempat untuk mengadili seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
“Ruang digital bukan tempat untuk mengadili. Tuduhan yang tidak disertai proses hukum merupakan bentuk persekusi digital,” tegas Nasrullah dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Ia menyoroti bahwa persekusi digital merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan melemahkan sistem hukum yang berlaku.
Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan individu yang dituduh, tetapi juga mencederai tatanan keadilan yang telah dibangun berdasarkan sistem hukum,” tambahnya.
Nasrullah juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab kolektif dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan beradab. Demokrasi yang kita bangun harus berlandaskan hukum, bukan opini liar yang berkembang di media sosial,” pungkasnya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul