Konawe, Kroscek.co.id – Kepala Desa Tabanggele, Kecamatan Anggolomoare, Ardin, akhirnya angkat bicara usai dirinya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara oleh wartawan Palapa TV, Andri William Firdaus, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ardin membantah tegas seluruh tudingan tersebut dan menilai kejadian yang terjadi merupakan kesalahpahaman, dalam keterangan Pers nya, Minggu (15/06/2025).
Dalam klarifikasinya, Ardin menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat mencemarkan nama baik atau menghalang-halangi tugas jurnalistik siapa pun.
Menurutnya, situasi yang terjadi di SPBU Puuwatu pada 9 Juni 2025 itu berlangsung spontan dan penuh ketegangan karena adanya kesalahpahaman komunikasi.
Ardin menegaskan bahwa pernyataannya saat itu bukan tuduhan resmi, melainkan ekspresi kekecewaan yang muncul secara emosional di tengah suasana yang tidak kondusif.
“Saya tidak pernah berniat menuduh siapa pun secara pribadi. Jika ucapan saya saat itu dianggap menyinggung, saya minta maaf. Tapi itu bukan tuduhan hukum, hanya kekesalan sesaat yang mungkin disalahartikan,” ujar Ardin dalam pernyataannya.
Terkait tudingan bahwa dirinya menghalangi tugas jurnalistik, Ardin mengaku justru telah bersikap terbuka dengan meminta tim wartawan untuk menemuinya langsung di SPBU guna memberikan klarifikasi.
Kepala desa, Ardin membantah keras tudingan bahwa dirinya menolak diwawancarai atau menutup akses informasi publik.
“Saya tidak pernah melarang atau menghindar. Justru saya minta mereka datang untuk bicara langsung. Tapi mungkin karena situasinya di tempat umum dan suasananya tidak nyaman, komunikasi jadi tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ardin juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Polda Sultra dan menghormati hak wartawan untuk melapor.
Namun ia berharap agar semua pihak bisa melihat persoalan ini secara jernih dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan dari proses hukum yang sah.
“Saya menghargai kerja pers, tapi saya juga punya hak untuk membela diri dari tuduhan yang tidak benar. Mari kita hormati hukum dan selesaikan ini dengan bijak,” tutupnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut dari laporan tersebut. (**)
Laporan : Muh. Sahrul