DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah Pusat segera mencabut IUP di Pulau Kabaena.

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah Pusat segera mencabut IUP di Pulau Kabaena.

Jakarta, Kroscek.co.id – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara tegas mendesak Presiden RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midul Makati, SH., MH., menyusul kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Midul, Pulau Kabaena yang memiliki luas hanya sekitar 837 km² merupakan wilayah yang secara hukum tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas melarang eksploitasi di atas pulau kecil, apalagi Kabaena saat ini telah dipenuhi oleh 25 IUP nikel,” ujar Midul yang juga akrab disapa Don Mike.

Peta lokasi IUP di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menambahkan, UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diarahkan untuk konservasi, pendidikan, pariwisata berkelanjutan, perikanan, serta pertahanan negara.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Fakta bahwa 655 km² dari luas Pulau Kabaena telah dikapling untuk pertambangan, menurutnya merupakan bentuk ekosida dan pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat, khususnya Suku Moronene dan Suku Bajau yang mendiami wilayah itu.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Desakan KNPI diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan kegiatan pertambangan di pulau kecil, sehingga legalitas IUP di Kabaena dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar konstitusi.

Midul juga menyoroti keterlibatan perusahaan milik pejabat daerah dalam aktivitas pertambangan di Kabaena.

“Salah satu pemilik IUP di Kabaena adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang disebut-sebut milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan keluarganya. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.

Dengan tegas, DPP KNPI meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kabaena, dengan mencabut seluruh IUP di pulau tersebut.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelamatkan ekosistem, mencegah krisis ekologis lebih lanjut, dan menghentikan praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal. (**)


Laporan : Irmayanti Daud 

Berita Terkait

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi
ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:21 WITA

ESI Kolaka Timur Punya Nahkoda Baru, Siap Bangun Atlet Esports Berprestasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WITA

ESI Sulawesi Tenggara Tatap Masa Depan Esports, Targetkan Generasi Inovatif dan Pencipta Gim

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!