DPP KNPI Desak Presiden dan Menteri ESDM Cabut Seluruh IUP di Pulau Kabaena

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah Pusat segera mencabut IUP di Pulau Kabaena.

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendesak pemerintah Pusat segera mencabut IUP di Pulau Kabaena.

Jakarta, Kroscek.co.id – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara tegas mendesak Presiden RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Politik DPP KNPI, Midul Makati, SH., MH., menyusul kekhawatiran terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Midul, Pulau Kabaena yang memiliki luas hanya sekitar 837 km² merupakan wilayah yang secara hukum tergolong sebagai pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah ini bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas melarang eksploitasi di atas pulau kecil, apalagi Kabaena saat ini telah dipenuhi oleh 25 IUP nikel,” ujar Midul yang juga akrab disapa Don Mike.

Peta lokasi IUP di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia menambahkan, UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus diarahkan untuk konservasi, pendidikan, pariwisata berkelanjutan, perikanan, serta pertahanan negara.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Fakta bahwa 655 km² dari luas Pulau Kabaena telah dikapling untuk pertambangan, menurutnya merupakan bentuk ekosida dan pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat, khususnya Suku Moronene dan Suku Bajau yang mendiami wilayah itu.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Desakan KNPI diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pelarangan kegiatan pertambangan di pulau kecil, sehingga legalitas IUP di Kabaena dinilai cacat hukum dan berpotensi melanggar konstitusi.

Midul juga menyoroti keterlibatan perusahaan milik pejabat daerah dalam aktivitas pertambangan di Kabaena.

“Salah satu pemilik IUP di Kabaena adalah PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang disebut-sebut milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan keluarganya. Ini menimbulkan konflik kepentingan dan harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” tegasnya.

Dengan tegas, DPP KNPI meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kabaena, dengan mencabut seluruh IUP di pulau tersebut.

Baca Juga :  Harga Gabah Pulih, Pospera dan Petani Bombana Ungkap “Permainan Harga” di Tubuh Bulog

Menurutnya, langkah ini penting untuk menyelamatkan ekosistem, mencegah krisis ekologis lebih lanjut, dan menghentikan praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal. (**)


Laporan : Irmayanti Daud 

Berita Terkait

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan
Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah
Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism
Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi
Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani
Raih 3 Emas, 2 Perak, dan 1 Perunggu, WTFC Konawe Utara Harumkan Daerah di Poltek Cup Makassar
IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima
Polemik Tanah di Wanggudu Memanas, Ahli Waris vs Pemda Berujung Laporan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:36 WITA

KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Rabu, 12 November 2025 - 07:51 WITA

Bupati Konawe Utara H. Ikbar Bersama Istri Menunaikan Ibadah Umrah, Wujud Syukur dan Doa untuk Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 11:25 WITA

Anton Timbang Salut Ide Brilian Bupati Ikbar: Sirkuit Konawe Utara Perpaduan Sport Tourism

Senin, 3 November 2025 - 21:30 WITA

Anggota DPRD Konut, Abd Halim Ingatkan Organisasi Buruh: Taat Aturan, Jangan Ganggu Investasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Ditengah Kritik, Plt Direktur BLUD RS Konawe Utara Fokus Berbenah dan Melayani

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!