Mina, Kroscek.co.id – Anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Adies Kadir, menilai Kementerian Agama kurang melakukan antisipasi dan evaluasi dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Penilaian ini disampaikan Adies setelah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi jemaah dan penyelenggaraan di lapangan.
“Kementerian Agama kurang antisipasi terhadap proses haji tahun 2025. Mereka tidak mengambil pelajaran dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya,” ujar Adies Kadir di Mina, Makkah, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pada Ahad (8/6).
Wakil Ketua DPR RI tersebut mengungkapkan sejumlah persoalan yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji, seperti jemaah yang diusir dari tempat istirahat pada malam hari, jemaah yang tertinggal rombongan, hingga keterlambatan dalam distribusi konsumsi.
“Masalahnya memang kecil-kecil, tapi kalau dikumpulkan jadi sangat banyak,” katanya.
Adies juga menyoroti distribusi petugas haji yang dinilai tidak merata dan tidak berada di lokasi padat jemaah. “Jemaah dibiarkan begitu saja. Kementerian Agama perlu segera mengevaluasi hal ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Timwas Haji lainnya, Abdul Fikri Faqih, juga mengkritisi sejumlah kendala yang terjadi. Ia menilai banyak permasalahan dari awal kedatangan jemaah yang kembali terulang pada puncak haji.
“Sejak awal jemaah terpisah-pisah, antara suami-istri, pembimbing dan jemaahnya. Sampai di sini (Arab Saudi) bercerai-berai lagi,” ujar Fikri.
Fikri menyoroti secara khusus persoalan transportasi menuju Arafah. Menurutnya, banyak jemaah sudah mengenakan kain ihram sejak Rabu pagi (4/6) waktu Arab Saudi, namun baru bisa diberangkatkan ke Arafah pada Kamis pagi. “Alhamdulillah Kamis siang semua akhirnya bisa tiba di Arafah,” katanya.
Ia menyebut keterlambatan tersebut disebabkan oleh keterbatasan armada transportasi dari pihak syarikah, atau perusahaan layanan haji Arab Saudi.
Di Arafah, lanjut Fikri, jemaah juga dihadapkan pada kondisi tenda yang sudah kelebihan kapasitas namun tetap dipaksakan untuk menampung lebih banyak jemaah.
“Diakui oleh Dirjen PHU, ini memang harus dievaluasi syarikah-nya. Tenda sudah penuh, overload, tapi tetap ditambah-tambah lagi,” jelasnya.
Menurut Fikri, seluruh temuan ini akan dirangkum sebagai bahan evaluasi serta masukan utama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (**)
Laporan : Irmayanti Daud