Masyarakat Desak ESDM Tak lagi Keluarkan RKAB PT Tristaco Mineral Makmur

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinilai merugikan masyarakat, dampak Kerusuhan, Masyarakat Vs Pengamanan di lokasi PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Konawe Utara.

Dinilai merugikan masyarakat, dampak Kerusuhan, Masyarakat Vs Pengamanan di lokasi PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Konawe Utara.

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Keprihatinan masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait aktivitas perusahaan tambang yang dinilai bermasalah, khususnya PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Dalam beberapa tahun terakhir, TMM disebut-sebut terlibat praktik korupsi di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, yang memunculkan kekhawatiran tentang dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Rencana pemerintah untuk menyetujui kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) TMM menuai kritik tajam dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Robby Anggara. Ia menegaskan bahwa keputusan ini dapat menjadi preseden buruk dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Robby, langkah tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus kejahatan lingkungan.

Baca Juga :  IBM Peduli Kelompok Rentan dan Lansia: Hadir Membawa Harapan di Langgikima

“Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” Tegas Robby Anggara, Minggu (19/01/2025).

Robby Anggara menambahkan bahwa langkah pemerintah untuk memberikan kelonggaran kepada perusahaan PT TMM, yang sebelumnya terlibat dalam kejahatan lingkungan dan pemalsuan dokumen, akan merusak kredibilitas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai otoritas terkait.

“Perusahaan yang memiliki riwayat buruk berpotensi mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia menilai bahwa keputusan untuk kembali menyetujui operasional perusahaan semacam ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Baca Juga :  Maulid Nabi di Sambandete: Meneladani Rasulullah, Meraih Keberkahan Kampung

Kondisi ini, menurutnya, akan memperparah kerusakan lingkungan serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan sektor pertambangan.

“Masyarakat lingkar tambang di Konawe Utara menilai bahwa pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya kepada PT Tristaco Mineral Makmur, hanya akan memperburuk konflik horizontal yang ada,” Paparnya.

Kekhawatiran terhadap potensi gangguan sosial dan keamanan kini menghantui masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT TMM, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sebelum menyetujui RKAB.

Masyarakat juga menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam jika keputusan tersebut diambil tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sidang Lapangan Antam vs Warga Mandiodo: Hak Rakyat Kecil Dipertaruhkan di PN Unaaha

Pihaknya berharap ESDM bertindak tegas, berpihak pada kepentingan publik, dan memprioritaskan keberlanjutan lingkungan di atas keuntungan korporasi semata.

“Kejahatan lingkungan bukan hanya merusak hari ini, tetapi juga menghancurkan masa depan. Kami meminta pemerintah untuk tidak membiarkan perusahaan seperti PT TMM melanjutkan operasinya sebelum ada jaminan komitmen lingkungan yang jelas,” ujar Robby Anggara.

Persoalan ini menjadi momen penting bagi ESDM untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan pengelolaan tambang yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers
Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK
Brimobda Sultra Bersihkan Sampah Kota: Ketegasan yang Menyatu dengan Kepedulian
Disnakertrans Konut Telusuri PHK PT SSB: Kalau Aturannya Loncat, Ya Kita Kejar!
KNPI Konut “Geram” Soroti PHK Sepihak dan Pungli di PT SSB, Desak Pemda Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Senin, 22 Desember 2025 - 23:16 WITA

PT BKM Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Perubahan Amdal di Molawe

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:11 WITA

Jelang Lepas Sambut Dandim 1430/Konut, Pramono Titip Pesan Sinergi untuk Insan Pers

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WITA

Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Pembiayaan Rakyat, Ini Gambaran Batas Maksimal Pinjaman per KK

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!