DPMD Konawe Utara Pastikan Aparatur Desa Tak Ada Rangkap Jabatan PPPK

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran ini, ditandatangani oleh Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025, menegaskan bahwa individu yang telah menjadi atau dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan desa kepada Bupati Konawe Utara, atau sebaliknya, mengundurkan diri dari status ASN PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, menyatakan bahwa setiap individu harus memilih antara melanjutkan sebagai ASN PPPK atau tetap menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Baca Juga :  DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

“Individu yang terdampak disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau Badan Kepegawaian Daerah untuk memahami prosedur pengunduran diri dan implikasinya Sebagai PPPK atau Aparatur Desa,” Ungkap Amir Mahmud Moita. Sabtu, (18/01/2025).

Menurut Amir Mahmud Moita, bahwa Keputusan untuk memilih salah satu peran harus dipertimbangkan secara matang, dengan mempertimbangkan aspek karier, kontribusi terhadap masyarakat, dan kesejahteraan pribadi.

Baca Juga :  DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Tegasnya.

Meskipun menimbulkan dilema bagi beberapa pihak, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.

Menurutnya, seseorang harus memprioritaskan kepentingan salah satu jabatan, sehingga mengabaikan kewajiban lainnya.

“Contohnya, seorang kepala desa yang juga ASN PPPK mungkin menghadapi dilema antara melayani masyarakat desa dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai ASN di instansi pemerintahan,” Tambahnya.

Dengan beban kerja dari dua jabatan, ada risiko bahwa waktu dan energi tidak dapat digunakan secara maksimal untuk masing-masing tugas.

Baca Juga :  DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

“Akibatnya, pelaksanaan tupoksi bisa menjadi kurang optimal, baik di pemerintahan desa maupun dalam tugas sebagai ASN PPPK,” Bebernya.

Langkah DPMD Konawe Utara:

1. Monitoring dan Evaluasi: DPMD akan melakukan pengawasan terhadap aparatur desa yang terindikasi merangkap jabatan.

2. Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aturan dan mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan.

3. Tindakan Tegas: Bagi yang melanggar ketentuan, DPMD dapat merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Festival Konasara: Charly Van Houten Treamusic Siap Hibur Rakyat Konawe Utara Malam Ini
Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen
19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan
Desa Paka Indah Wujudkan Pemerataan Bantuan DD 2025, Fokus Ketahanan Ekonomi dan Air Bersih
Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo
Pengurus KONI Konut 2025–2029 Dikukuhkan, Konasara Berkibar Siap Berprestasi Menuju Sultra Maju
Pemkab Konut Gandeng LPPM UHO Rancang RSUD PHTC Type C Layanan Kesehatan Modern
Turnamen Voli Bupati Cup III 2025 Segera Digelar, Sasar Atlet Muda Putra Putri U-22

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 14:45 WITA

Festival Konasara: Charly Van Houten Treamusic Siap Hibur Rakyat Konawe Utara Malam Ini

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:01 WITA

Dewan Pengupahan: UMK Konawe Utara 2026 Naik 7,70 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:29 WITA

19 Tahun Konawe Utara: Menguatkan Identitas, Menggapai Masa Depan

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:36 WITA

Ikbar Tancap Gas: Konawe Utara Benchmarking Sirkuit Balap ke Kota Palopo

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WITA

Pengurus KONI Konut 2025–2029 Dikukuhkan, Konasara Berkibar Siap Berprestasi Menuju Sultra Maju

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!