DPMD Konawe Utara Pastikan Aparatur Desa Tak Ada Rangkap Jabatan PPPK

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran ini, ditandatangani oleh Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025, menegaskan bahwa individu yang telah menjadi atau dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan desa kepada Bupati Konawe Utara, atau sebaliknya, mengundurkan diri dari status ASN PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, menyatakan bahwa setiap individu harus memilih antara melanjutkan sebagai ASN PPPK atau tetap menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Baca Juga :  Konawe Utara Luncurkan ZIDES dan Penguatan Koperasi Merah Putih Menuju Desa Tangguh

“Individu yang terdampak disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau Badan Kepegawaian Daerah untuk memahami prosedur pengunduran diri dan implikasinya Sebagai PPPK atau Aparatur Desa,” Ungkap Amir Mahmud Moita. Sabtu, (18/01/2025).

Menurut Amir Mahmud Moita, bahwa Keputusan untuk memilih salah satu peran harus dipertimbangkan secara matang, dengan mempertimbangkan aspek karier, kontribusi terhadap masyarakat, dan kesejahteraan pribadi.

Baca Juga :  DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Tegasnya.

Meskipun menimbulkan dilema bagi beberapa pihak, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.

Menurutnya, seseorang harus memprioritaskan kepentingan salah satu jabatan, sehingga mengabaikan kewajiban lainnya.

“Contohnya, seorang kepala desa yang juga ASN PPPK mungkin menghadapi dilema antara melayani masyarakat desa dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai ASN di instansi pemerintahan,” Tambahnya.

Dengan beban kerja dari dua jabatan, ada risiko bahwa waktu dan energi tidak dapat digunakan secara maksimal untuk masing-masing tugas.

Baca Juga :  Konawe Utara Luncurkan ZIDES dan Penguatan Koperasi Merah Putih Menuju Desa Tangguh

“Akibatnya, pelaksanaan tupoksi bisa menjadi kurang optimal, baik di pemerintahan desa maupun dalam tugas sebagai ASN PPPK,” Bebernya.

Langkah DPMD Konawe Utara:

1. Monitoring dan Evaluasi: DPMD akan melakukan pengawasan terhadap aparatur desa yang terindikasi merangkap jabatan.

2. Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aturan dan mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan.

3. Tindakan Tegas: Bagi yang melanggar ketentuan, DPMD dapat merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD
Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025
Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang
Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026
Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II
Konawe Utara Matangkan Strategi Optimalisasi PAD demi Kemandirian Pembangunan
DPRD Desak Audit, Transparansi PPPK Paruh Waktu Konut Harus Dijaga Integritasnya!
Jembatan Molore Konawe Utara Pulih, Ekonomi Warga Kembali Bergairah

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 10:17 WITA

Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Rapat Optimalisasi PAD, Tekankan Sinergi OPD

Senin, 29 September 2025 - 00:24 WITA

Ketua Dekranasda Konut Turut Sukseskan Pemilihan Putri Citra Indonesia dan Batik Tenun Sultra 2025

Jumat, 26 September 2025 - 17:19 WITA

Konawe Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Abrasi dan Gelombang Pasang

Jumat, 26 September 2025 - 12:53 WITA

Pembangunan Pagar Keliling Alun-alun Konasara Masuk Rencana 2026

Jumat, 26 September 2025 - 07:26 WITA

Warga Minta Pemkab Konawe Utara Tuntaskan Pembangunan Alun-Alun Konasara Tahap II

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!