DPMD Konawe Utara Pastikan Aparatur Desa Tak Ada Rangkap Jabatan PPPK

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita.,

Konawe Utara, Kroscek.co.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10/73/Tahun 2025 yang melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merangkap jabatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat edaran ini, ditandatangani oleh Bupati Ruksamin pada 8 Januari 2025, menegaskan bahwa individu yang telah menjadi atau dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK harus segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan desa kepada Bupati Konawe Utara, atau sebaliknya, mengundurkan diri dari status ASN PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe Utara, Amir Mahmud Moita, menyatakan bahwa setiap individu harus memilih antara melanjutkan sebagai ASN PPPK atau tetap menjabat sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

“Individu yang terdampak disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa atau Badan Kepegawaian Daerah untuk memahami prosedur pengunduran diri dan implikasinya Sebagai PPPK atau Aparatur Desa,” Ungkap Amir Mahmud Moita. Sabtu, (18/01/2025).

Menurut Amir Mahmud Moita, bahwa Keputusan untuk memilih salah satu peran harus dipertimbangkan secara matang, dengan mempertimbangkan aspek karier, kontribusi terhadap masyarakat, dan kesejahteraan pribadi.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya rangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Tegasnya.

Meskipun menimbulkan dilema bagi beberapa pihak, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.

Menurutnya, seseorang harus memprioritaskan kepentingan salah satu jabatan, sehingga mengabaikan kewajiban lainnya.

“Contohnya, seorang kepala desa yang juga ASN PPPK mungkin menghadapi dilema antara melayani masyarakat desa dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai ASN di instansi pemerintahan,” Tambahnya.

Dengan beban kerja dari dua jabatan, ada risiko bahwa waktu dan energi tidak dapat digunakan secara maksimal untuk masing-masing tugas.

“Akibatnya, pelaksanaan tupoksi bisa menjadi kurang optimal, baik di pemerintahan desa maupun dalam tugas sebagai ASN PPPK,” Bebernya.

Langkah DPMD Konawe Utara:

1. Monitoring dan Evaluasi: DPMD akan melakukan pengawasan terhadap aparatur desa yang terindikasi merangkap jabatan.

2. Sosialisasi dan Pendampingan: Memberikan pemahaman kepada aparatur desa terkait aturan dan mekanisme pengunduran diri dari salah satu jabatan.

3. Tindakan Tegas: Bagi yang melanggar ketentuan, DPMD dapat merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (**)


Laporan : Muh Sahrul

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Digelar Besok di Wanggudu, Harga Dijamin Terjangkau
Pemilihan BPD Tapuwatu Berlangsung Demokratis, Mardiana Terpilih Perwakilan Gender Desa
Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman
Tanah Adat Belum Punya Kepastian Hukum di Konut, Safruddin: Solusinya Musyawarah Adat dan Perda
Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam
Sinkronisasi Program Pusat–Daerah, Sekda Konawe Utara Dorong Keselarasan Pembangunan
Duka Mendalam Bupati Ikbar di Rumah Kadis Perikanan Konawe Utara
Sambut Kunker Wabup Abuhaera, PT BKM Dukungan Optimalisasi PAD Konawe Utara

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 13:21 WITA

Gerakan Pangan Murah Digelar Besok di Wanggudu, Harga Dijamin Terjangkau

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:43 WITA

Pemilihan BPD Tapuwatu Berlangsung Demokratis, Mardiana Terpilih Perwakilan Gender Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:09 WITA

Bupati Ikbar: Saatnya Pemuda Konawe Utara, Kreatif Menjawab Tantangan Zaman

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:48 WITA

Tanah Adat Belum Punya Kepastian Hukum di Konut, Safruddin: Solusinya Musyawarah Adat dan Perda

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:40 WITA

Asera Buka Lahan Baru, Camat Aswar: Jangan Ada Lahan Nganggur, Harus Menanam

Berita Terbaru

error: Dilarang Copy Paste!